Jumat, 22 April 2011

Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada (Mengacu pada Pasal 1 Ayat 1 KUHP

        Artinya, sebuah perbuatan Tidak bisa dihukum kalau tidak ada atau belum ada peraturan yang melarang dan memberikan ancaman pidana untuk perbuatan itu.

       Misalnya : seseorang yang merokok di tempat umum tidak bisa ditindak secara pidana kalau tidak ada / belum ada peraturan yang menyebutkan bahwa barang siapa yang merokok di tempat umum diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.

     Pasal ini juga mencegah seseorang diadili berdasarkan peraturan yang dibuat setelah perbuatan itu dilakukan. Misalnya, perbuatan yang dilakukan tahun 2009, ndak boleh dipidana berdasarkan undang-undang yang mulai berlaku pada tahun 2010. Istilah hukumnya, undang-undang itu tidak boleh berlaku surut.

Demikianlah . Untuk Pasal- pasal lainnya, saya tulis lain waktu yach.. Ass.. Wr Wb :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar