Sabtu, 25 Februari 2012

METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM

METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM

Relevansi
Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa

Tri Dharma Perguruan Tinggi
Pendidikan
Proses belajar mengajar dibangku perkuliahan, perpustakaan dan tempat lain yang erat hubungannya dengan proses belajar

Penelitian
Ketidak puasan yang telah diperoleh dari proses belajar karena ketidak sinkronnya antara teori dengan apa yang ada dalam kenyataan, dengan cara melakukan penelitian guna mencari dan menemukan jaaban dari persoalan-persoalan yang muncul.

Pengabdian kepada Masyarakat
Dari hasil penelitian kita aplikasikan kedalam masyarakat, diantaranya dengan melakukan penyuluhan hokum, dan sebagainya.

Tugas ILMU dan PENELITIAN

Deskripsi (menggambarkan)
Ilmu dan Penelitian mempunyai tugas untuk menggambarkan secra jelas dan cermat mengenai hal-hal yang dipersoalkan.

Eksplanasi (menerangkan)
Ilmu dan Penelitian bertugas untuk menerangkan kondisi-kondisi yang mendasasri terjadinya peristiwa atau persoalan

Menyusun Teori (mengembangkan)
Ilmu dan Penelitian bertugas membuat atau mencari dan merumuskan hukum-hukum atau tata mengenai hubungan antara kondisi yang satu dengan kondisi yang lain atau peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain.

Estimasi
Ilmu dan Penelitian bertugas membuat ramalan dan proyeksi mengenai peristiwa-peristiwa yang kemungkinan akan terjadi atau akan timbul dimasa yang akan mendatang.

Penanggulangan
Ilmu dan Penelitian bertugas untuk melakukan tindakan-tindakan guna mengendalikan peristiwa atau persoalan tertentu.

Menemukan KEBENARAN

Pendekatan Non Ilmiah
¶   Akal sehat (logika)

Yaitu suatu tindakan atau serangkai konsep yang memuaskan untuk penggunaan praktis bagi kemanusiaan.

¶   Prasangka

Yaitu pencapaian pengetahuan secara akal sehat yang diwarnai oleh kepentingan orang yang melakukan hal tersebut.

¶   Intuisi (pendekatan a priori)

Yaitu orang yang menentukan pendapatnya mengenai sesuatu berdasarkan atas pengetahuan yang langsung atau didapat dengan cepat melalui proses yang tidak disadari atau yang tidak dipikirkan terlebih dahulu.

¶   Penemuan coba-coba

Yaitu penemuan yang diperoleh tanpa kepastian akan diperolehnya suatu kondisi tertentu akan dipecahkan suatu masalah.

Pada umunya merupakan serangkaian percobaan tanpa kesadaran pemecahan permasalahan tertentu, pemecahan permasalahan terjadi secara kebetulan setelah terjadi serangkaian usaha.

Penemuan coba-coba ini tidak efisien dan tidak terkontrol.

¶   Pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis.

Otoritas ilmiah yaitu orang-orang yang biasanya telah memperoleh atau menempuh pendidikan formal tertinggi atau yang mempunyai pengalaman kerja ilmiah dalam suatu bidang yang cukup.

Pendekatan Ilmuah
¶  Metode Ilmiah

Yaitu metode yang didasari dengan teori-teori tertentu dimana teori tadi berkembang melalui penelitian yang sistematis dan terkontrol berdasarkan data empiris dan tentunya teori tadi dapat diuji kebenarannya secara obyektif.






Hasrat Ingin Tahu (animal rationalitas)

Untuk mencari kebenaran yang universal atau diakui oleh masyarakat secara umum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Koheren
Koresponden
Pragmatis
Hasrat ingun tahu bias didapat secara :

Secara Ilmiah
Dapat diperoleh dengan cara penelitian yang disertai dengan metode-metode tertentu dengan teori-teori yang berkaitan. Dan tentunya teori tadi akan berguna, bermanfaat serta berkembang apabila disusun secara sistematis dan terkontrol.

Secara Non ilmiah
Dapat dilakukan dengan cara :

-   Akal sehat (logika)

-   Prasangka

-   Intuisi (pendekatan a priori)

-   Penemuan coba-coba

-   Pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis.

PENELITIAN HUKUM

NO METODE NORMATIF EMPIRIS atau SOSIOLOGIS
1 Pendekatan Normatif Empiris
2 Kerangka ¶ Peraturan perundang undangan
¶ Pembuktian melalui pasal

¶ Teori-teori Sosiologi Hukum
¶ Pembuktian melalui masyarakat

3 Sumber Data Data Skunder Data Primer
4 Analisis ¶ Logis normatif
¶ Silogisme

¶ Kualitatif

¶ Kuantitatif



Penjelasan Tabel.

Penelitian Normatif
yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan

Penelitian Empiris
yaitu penelitian terhadap pengalaman yang terjadi dalam masyarakat.

Pendekatan yaitu awal mula atau langkah-langkah sebelum melakukan penelitian
Data skunder yaitu data data yang diperoleh dari kepustakaan
Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dalam kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, interview dan sebagainya
Analisis
-   Logis normatif yaitu berdasarkan logika dan peraturan perundang-undangan.

-   Silogisme yaitu  menarik kesimpulan yang sudah ada.

-   Kualitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.

-   Kuantitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka.


DATA

Yaitu fakta yang relevan atau aktual yang diperoleh untuk membuktikan atau menguji kebenaran atau ketidak benaran suatu masalah yang menjadi obyek penelitian.

v  Data menurut sumbernya :

Data primer
Yaitu data yang diperoleh langsung dari objek penelitian

Contoh : -  Obsevasi
-  Wawancara

-  Kuisioner (kuisioner terbuka atau tertutup, face to face)

-  Sample, dan sebagainya.

Data skunder
Yaitu data yang diperoleh melalui study kepustakaan.

Data skunder dibidang Hukum :

Bahan hukum primer
Data yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

Contoh : -  Pancasila
-  UUD 1945

-  Traktat
-  Doktrin

-  Yurisprudensi
-  Adat dan kebiasan

Bahan hukum skunder
Merupakan bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hokum primer dan dapat membantu serta menganalisis.

Contoh : -  RUU
-  Buku-buku para Sarjana

-  Hasil penelitian

-  Jurnal
-  Makalah

-  Dan sebagainya

Bahan hukum tersier
Yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hokum primer dan skunder.

Contoh : Koran, kliping, majalah, dan sebagainya.

v  Data menurut sifatnya

Data Kualitatif
Yaitu data yang terbentuk atas suatu penilaian atau ukuran secara tidak langsung dengan kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.

Contoh : Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan harga

Data Kuantitatif
Yaitu data terbentuk secara nomor bilangan yang diperoleh dari hubungan secara langsung dengan kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka.

Contoh : Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan 30 %.

v  Data menurut peranan

Data utama
Yaitu data yang langsung berhubungan dengan masalah penelitian.

Contoh : Wawancara

Data tambahan
Yaitu data yang merupakan data pelengkap.

Contoh : Observasi.

Macam-macam Penelitian HUKUM NORMATIF

Penelitian Inventaris Hukum Positif
Yaitu merupakan kegiatan mengkritisi yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari tipe-tipe yang lain.

Ada 3 (tiga) kegiatan pokok dalam melakukan penelitian inventrisasi hukum positif tersebut, yaitu :

Penetapan kriteria identifikasi untuk menyeleksi norma-norma yang dimasukan sebagai norma hukum positif dan norma yang dianggap norma sosial yang bukan hukum.
Mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum tersebut.
Dilakukan pengorganisasian norma-norma yang sudah di identifikasikan dan di kumpulkan kedalam suatu sistem yang menyeluruh (kompherensif).
Ada 3 (tiga) konsep pokok dalam melakukan kriteria identifikasi :

-   Persepsi Legisme Positifistis

Yaitu bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat yang berwenang.

Berdasarkan konsep tersebut pada kegiatan berikutnya hanya dikumpulkan hukum perundang-undangan atau peraturan-peraturan tertulis saja.

-   Konsep mencerminkan hokum dengan kehidupan masyarakat.

Konsep yang menekankan pentingnya norma dan arti hukum meskipun tidak tertulis apabila norma itu secara konkrit dipatuhi oleh anggota masyarakat setempat maka norma tersebut harus dianggap sebagai hukum.

-   Konsepsi bahwa hukum identik dengan putusan hakim (pejabat yang berwenang) dan kepala adat.

Penelitian Azas-azas Hukum
Penelitian yang dilakukan untuk menemukan azas-azas hukum atau rechtbeginselen yang dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis.

Azas hukum berguna untuk memberikan penilaian secara etis terhadap hukum.

Azas Hukum bisa berupa :

¶  Azas Konstitutif yaitu azas yang harus ada dalam kehidupan suatu sistem hukum atau disebut azas hukum umum.

¶  Azas Regulatif yaitu azas yang diperlukan untuk dapat berprosesnya suatu sistem hukum tersebut.

Cara membuat Azas Hukum :
Tentukan pasal-pasal yang akan dijadikan patokan
Menyusun sistematika dari pasal-pasal tersebut dengan menghasilkan klasifikasi tertentu.
Menganalisis pasal-pasal tersebut dengan mempergunakan asas-asas hukum yang ada.
Menyusun suatu konstruksi untuk menemukan asas hukum yang belum ada.
Cara menyusun Azas Hukum :
-   Mencakup semua bahan hokum yang diteliti

-   Konsisten atau tidak melenceng atau tidak menympang

-   Memenuhi syarat estetis atau tidak bertentangan dengan norma kesusilaan

-   Sederhana dalam perumusannya.

Penelitian In Concreto (kongkrit)
Penelitian yang dilakukan untuk menemukan dari suatu perkara yang kongkrit.

Peneliian ini juga merupakan usaha untuk menemukan apakah hukumnya sesuai diterapkan secara in concreto guna menyelesaikan suatu perkara hukum dan dimanakah bunyi peraturan hukum dapat ditemukan.

Ciri-ciri penelitian ini yaitu ;

-   Diterapkan oleh seorang Hakim

-   Harus ada inventarisasi hukum terlebih dahulu.

Peneltian terhadap Sistematika Hukum.
Penelitian yang dilakukan terhadap sistematika peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penelitian terhadap Sinkronisasi Vertikal dan Horizontal
Penelitian  Sinkronisasi Vertikal : Penelitian terhadap hirarki perundang-undangan
Penelitian Sinkronisasi Horizontal : Penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai bidang yang mempunyai hubungan fungsional untuk mencari sejauh mana perundang-undangan itu konsisten
Penelitian Sejarah Hukum
Penelitian yang berusaha untuk mengadakan identifikasi terhadap tahap-tahap perkembangan hukum yang dapat dipersempit ruang lingkupnya menjadi sejarah perundang-undangan.

Penelitian ini beracuan pada :

-   Landasan Filosofis

-   Landasan Yuridis

-   Landasan Politis

Penelitian Perbandingan Hukum.
Penelitian yang dilakukan untuk membandingkan dua hal atau lebih subsistem hukum yang berlaku dalam masyarakat yang berlaku secara lintas dengan berbagai sistematika beberapa Negara dengan membandingkan kedua subsistem tersebut maka dapat ditemukan unsur-unsur perasaan serta perbedaan kedua sistem tersebut.

Sifat PENELITIAN

Eksploratoris (penelitian terhadap data awal)
Penelitian yang dilakukan terhadap suatu gejala atau peristiwa yang belum mempunyai suatu pengetahuan atau sumber data atau bahan.

Ciri : Selalu diawali dengan kata “Inventarisasi ….”

Deskriptif (penelitian sebab akibat)
Penelitian yang dimaksudkan untuk memebrikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi obyek penelitian sehingga akan mempertegas hipotesa dan dapat membantu memperkuat teori lama atau membuat teori baru.

Ciri : -   Selalu diawali dengan kata “Analisis ….”
-   Sudah ada hipotesa

Eksplanatoris (membuktikan)
Penelitian yang dilakukan untuk menguji hipotesa terhadap suatu masalah yang sudah lengkap.

Ciri : -   Selalu diawali dengan kata “Efektifitas ….”
-   Sudah ada kesimpulan

Syarat membuat TOPIK

Manageble topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus terjangkau dengan mempertimbangkan pengetahuan, kecakapan dan kemampuan.

Obtainable topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus mempertimbangkan bahan kepustakaan dan teknik pengumpulan data.

Signifinance topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus diperhatikan secara signifikan maksudnya topic yang diambil cukup penting untuk diambil dan dapat disumbangkan untuk penelitian.

Intersted topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus menarik minat peneliti atau pembaca.

Syarat membuat Judul Penelitian

-        Harus menggambarkan permasalahan yang diteliti

-        Harus mengandung minimum dua variable

-        Harus menggambarkan tipe atau sifat penelitian

Bentuk penlitian

Diagnostic
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai terjadinya suatu peristiwa

Deskriptif
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendapatkan saran-saran apa yang seharusnya dilakukan untuk menyelasaikan masalah yang terjadi.

Evaluatif
Penelitian dilakukan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap program-program yang sudah dilakukan.

Tujuan penelitian

Fact finding
Penelitian yang bertujuan untuk menemukan fakta saja.

Problem finding
Penelitian yang bertujuan untuk menemukan masalah.

Problem identification
Penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah.

Penerapan penelitian

Penelitian murni
Bertujuan untuk pengembangan ilmu itu sendiri atau bersifat teori maupun untuk perkembangan metode penelitian.

Penelitian terapan
Bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul atau yang ada dalam masyarakat.

Pemikiran

-   Deduktif

Yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.

-   Induktif

Yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat khusus ke hal-hal yang bersifat umum.

Sistematika penulisan Tugas Akhir

-   Legal Memorandum

Penelitian yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum yang inkrah.

-   Study Kasus

Penelitian yang dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai ketetapan hukum.

-   Skripsi

Penelitian yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang terjadi di masyarakat.

PEDOMAN PENULISAN SKRIPSI

Pengertian
Skripsi adalah suatu karya tulis ilmiah berupa hasil penelitian yang membahas masalah dalam bidang hukum.

Sistematika
Halaman Judul

Halaman Pernyataan Keaslian

Halaman Pengesahan/persetujuan

Halaman Abstrak

Halaman Kata Pengantar

Halaman Daftar Isi

Halaman Daftar Lampiran

Halaman Daftar Singkatan

Halaman Daftar Tabel (bila ada)

BAB  1  PENDAHULUAN

Latarbelakang Masalah
Bagian ini berisi uraian mengenai masalah hukum yang menarik minat peneliti

Identifikasi Masalah
Disusun dalam bentuk pertanyaan atau kalimat pertanyaan yang menunjukkan permasalahan yang akan diteliti.

Tujuan Penelitian
Dalam bagian ini diuraikan tujuan yang ingin dicapai oleh enulis terhadap masalah hukum yang dipilih sesuai dengan identifikasi masalah.

Kegunaan Penelitian
Penelitianbyang dilakukan hendaknya berguna baik secara teoritis dan praktis

Kerangka Pemikiran
Berisi uraian tentang teori yang akan digunakan sebagai ladasan untuk penelitian yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti.

Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi deskriptif.

Tahap penelitian dan bahan penelitian
Tahap penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan dalam upaya mencari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer.

Analisis data
Analisis data yang dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif yaitu analisis yang terbentuk atas suatu penilaian atau ukuran secara tidak langsung yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.

Sistematika Penulisan
Berisi uraian mengenai susunan tiap-tiap bab secara teratur untuk memudahkan penulisan.

BAB  2  TINJAUAN PUSTAKA

Berisi uraian teori, konsep, asas, norma, doktrin yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti baik dari buku,jurnal ilmiah, yurisprudensi maupun perundang-undangan dan sumber data lainnya.

BAB 3 OBYEK PENELITIAN

Berisi uraian mengenai gambaran singkat obyek penelitian yang diuraikan secara deskriptif

BAB 4 PEMBAHASAN

Bagian ini memuat analisis atau pembahasan terhadap identifikasi masalah

BAB 5 PENUTUP

Bagian ini memuat kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan jawaban atas identifikasi masalah. Saran merupakan usulan yang menyangkut aspek operasional onkret dan praktis.

Daftar Pustaka

Lampiran

Daftar Riwayat Hidup


PEDOMAN PENULISAN LEGAL MEMORANDUM

Pengertian
Memorandum hukum (legal memorandum) adalah penulisan tugas akhir yang khusus disusun dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) yang berisikan nasehat atau rekomendasi hukum (legal advice) dan pemecahan masalah hukum (problem solving). Memorandum hukum dapat digunakan untuk mengkaji peristiwa hukum yang belum menjadi kasus di pengadilan atau terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sistematika
Halaman Judul

Halaman Pernyataan Keaslian

Halaman Pengesahan/persetujuan

Halaman Memorandum

Halaman Abstrak

Halaman Kata Pengantar

Halaman Daftar Isi

BAB  1. KASUS POSISI DAN PERMASALAHAN HUKUM

Kasus Posisi
Kasus Posisi berisi uraian tentang pihak-pihak yang terkait peristiwa hukum atau perbuatan hukum atau hubungan hukum yang terjadi yang menjadi objek penelitian.

Permasalahan Hukum
Permasalahan hukum disusun dalam bentuk kalimat pertanyaan atau kalimat pernyataan yang menunjukan permasalahan yang akan diteliti berdasarkan kasus posisi.

BAB  2. PEMERIKSAAN DOKUMEN

Berisi uraian dokumen-dokumen hukum yang terkait dan relevan untuk diteliti sesuai dengan masalah hukum yang dikaji. Pada umumnya dokumen hukum yang dimaksud berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan bahan hukum sekunder (rancangan peraturan perundang-undangan, kontrak dan putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap).

BAB  3. TINJAUAN TEORI

Berisi uraian asas, teori, doktrin, konsep yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti baik dari buku, jurnal ilmiah dan sumber data lainnya.

BAB  4. PENDAPAT HUKUM

Bagian ini memuat analisis  atau pembahasan terhadap permasalahan hukum yang diteliti.

BAB  5. PENUTUP

Bagian ini memuat kesimpulan dan rekomendasi. Kesimpulan merupakan jawaban atas permasalahan hukum yang diteliti. Rekomendasi merupakan usulan yang menyangkut aspek operasional, konkret dan praktis terkait dengan kasus yang diteliti.

Halaman Daftar Pustaka

Halaman Lampiran

Halaman Daftar Riwayat Hidup

PEDOMAN PENULISAN STUDI KASUS

Pengertian
Studi kasus adalah penulisan tugas akhir untuk menyusun analisis terhadap suatu putusan pengadilan yang tel;ah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Sistematika
Halaman Judul

Halaman Pernyataan Keaslian

Halaman Pengesahan/persetujuan

Halaman Abstrak

Halaman Kata Pengantar

Halaman Daftar Isi

Halaman Daftar Lampiran

BAB  1. LATARBELAKANG PEMILIHAN KASUS DAN KASUS POSISI

Latarbelakang Pemilihan Kasus
Berisi uraian tentang latarbelakang mengapa kasus tersebut dipilih.

Hendaknya kasus atau putusan yang menjadi obyek kajian adalah yang menarik, misalnya : penemuan hukum baru, penyimpangan terhadap asas hukum yang ada, terdapat kesalahan formal dan lain sebagainya.

Kasus Posisi
Kasus Posisi berisi uraian tentang pihak-pihak yang terkait peristiwa hukum atau perbuatan hukum atau hubungan hukum yang terjadi yang menjadi objek penelitian.

BAB  2. MASALAH HUKUM DAN TINJAUAN TEORITIK

Masalah Hukum
Permasalahan hukum disusun dalam bentuk kalimat pertanyaan atau kalimat pernyataan yang menunjukan permasalahan yang akan diteliti berdasarkan kasus posisi.

Tinjauan teoritik
Berisi uraian asas, teori, doktrin, konsep yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti baik dari buku, jurnal ilmiah dan sumber data lainnya.

BAB  3. RINGKASAN PERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN

Ringkasan Pertimbangan Hukum
Berisi uraian tentang ringkasan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan putusan

Putusan
Berisi uraian tentang putusan hakim berdasarkan pertimbangan hukumnya.

Bab  4. ANALISIS KASUS

Bagian ini memuat analisis  atau pembahasan terhadap permasalahan hukum yang diteliti erutama terhadap pertimbangan hukum dan putusan hakim dari kasus tersebut.

Bab  5. KESIMPULAN

Bagian ini memuat kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan hukum yang diteliti.

Halaman Daftar Pustaka

Halaman Lampiran

Halaman Daftar Riwayat Hidup

Tata Cara Dan Teknik Penulisan

1. Ukuran Kertas, Spasi Penulisan, Bentuk Dan Ukuran Huruf
a. Ukuran Kertas
Kertas yang digunakan adalah kertas A4. Untuk penulisan dalam bentuk konsep (masih perbaikan) tidak ditentukan ukuran berat kertas, sedangkan untuk penulisan yang sudah jadi (siap di jilid) digunakan kertas ukuran 80 gram.

Ukuran  batas-batas  lay out (page set up) adalah, untuk margin kiri dan atas 4 (empat) centimeter dan untuk margin kanan dan bawah 3 (tiga) centimeter

b. Spasi Penulisan
Ukuran spasi penulisan adalah sebagai berikut :

1)        Penulisan uraian biasa dan kutipan yang jumlah barisnya kurang dari 4 (empat) baris menggunakan ukuran 2 (dua) spasi.

2)        Penulisan uraian biasa dan kutipan yang jumlah barisnya lebih dari 4 (empat) barismenggunakan ukuran 1 (satu) spasi.

3)        Penulisan abstrak menggunakan ukuran 1 (satu) spasi.

4)        Penulisan footnote menggunakan ukuran 1 (satu) spasi.

c. Bentuk Dan Ukuran Huruf
Bentuk huruf yang digunakan adalah arial dengan ukuran 12 (dua belas), judul bab ditulis dalam huruf capital (UPPERCASE) dan ditebalkan (bold). Sedangkan sub bab ditulis secara (Title Case) dengan format ditebalkan (bold). Untuk kutipan ditulis dengan huruf arial ukuran 12 (dua belas). Sedangkan untuk footnote huruf yang digunakan adalah arial dengan ukuran 10 (sepuluh).

2. Abstrak
Abstrak adalah deskripsi singka atau kondensasi suatu karangan yang memuat ringkasan kasus posisi dan tujuan penelitian, metode penelitian yang digunakan serta ringkasan hasil hasil penelitian.

3. Tata Cara Pengutipan
Sistem pengutipan yang digunakan adalah sistem footnote bukan running note atau endnote. Footnote adalah catatan kaki halaman untuk menyatakan sumber suatu kutipan, buah pikiran, fakta-fakta atau ikhtisar. Footnote juga dapat berupa komentar atas suatu teks yang dikemukakan.

Nomor footnote harus diberi jarak dengan garis margin teks sebelah kiri. Jika footnote lebih dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya dimulai pada margin teks.

Penulisan footnote dengan urutan sebagai berikut :

a. Sumber Buku
Penullisannya sebagai berikut : nama pengarang (tanpa gelar), judul buku (cetak miring), nama penerbit, kota terbit, tahun terbitan, halaman yang dikutif (disingkat : hlm).

Dalam pencantuman nama pengarang jika pengarangnya sbanyak 3 (tiga) orang atau kurang maka nama pengarang ditulis seluruhnya. Sedangkan jika pengarangnya lebih dari 3 (tiga) orang maka cukup dicantumkan nama pengarang pertama dan dibelakangnya ditulis dalam kurung kata-kata “et al” (et al), singkatan dari et alii yang artinya “dengan orang lain”.

Untuk kumpulan karangan, yang ditulis cukup nama editornya saja dan dibelakangnya ditulis dalam kurung kata-kata “ed” (ed).

Bila bukunya merupakan terjemahan, nama pengarang asli harus dicantumkan pertama kali, kemudian dibelakangnya ditulis nama penerjemahnya.

b. Sumber Artikel
Penulisannya sebagai berikut :

1)        Artikel dalam majalah, Koran, jurnal : nama penulis (tanpa gelar), “judul artikel” (dalam tanda kutif), nama majalah/jurnal (cetak miring), nama penerbit, kota penerbit, tahun terbitan, halam yang dikutif (disingkat : hlm).

2)        Artikel dalam seminar: nama penulis (tanpa gelar), “judul artikel (dalam tanda kutif), nama seminar (cetak miring), tempat tahun, halaman yang dikutif (disingkat : hlm).

3)        Artikel dari internet : nama penulis, “judul artikel” (dalam tanda kutif), alamat web site, waktu men download (tanggal dan jam).

4. Beberapa Istilah Yang Sering Digunakan Dalam Penulisan Footnote.
a. Pemakaian Ibid
Ibid kependekan dari ibidem yang artinya “pada tepat yang sama”, dipakai apabila suatu kutipan diambil dari sumber yang sama dengan yang mendahuluinya, yang tidak disela oleh sumber atau footnote lain.

b. Pemakaian Op Cit
Op Cit singkatan dari opera citato yang artinya “dalam karangan yang telah disebut”, dipakai untuk menunjuk pada suatu buku atau sumber yang telah disebut sebelumnya lengkap pada halaman lain dan telah diselingi oleh sumber lain. Apabila nama pengarang sama dan buku yang dikutif lebih dari satu, untuk menghindari kesalahan sebaiknya disebutkan sebagian dari judul buku atau sumber tersebut.

c. Pemakaian Loc Cit
Loc Cit singkatan dari loco citato yang artinya “pada tempat yang telah disebut”, digunakan untuk menunjuk kepada halaman yang sama atau persoalan yang sama dari suatu sumber yang telah disebut tetapi telah diselingi oleh sumber lain.

Contoh pengutifan:

1)        Robert dan Donald. Hukum Pidana Indonesia, Armico, Bandung, 1990, hlm. 23.

2)        Ibid, hlm. 26.

3)        R. Soepomo, Bab-Bab Tentang hukum Adat, Djambatan, Jakarta, 1958, hlm. 23.

4)        Op. Cit, hlm. 30.

5. Daftar Pustaka
Dalam daftar pustaka dicantukan secara lengkap kepustakaan yang dipergunakan baik dari bahan hukum primer seperti misalnya peraturan perundang-undangan atau dari bahan hukum sekunder misalnya rancangan peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal ilmiah, seri penerbitan sains, juga dapat dari bahan hukum tersier misalnya bibliografi, indeks kumulatif dan lain-lain. Sumber yang digunakan disusun secara sistematis sebagaimana dalam penulisan footnote.

Pennulisan daftar pustaka sebagai berikut :

Disusun secara alfabethis tanpa menggunakan nomor urut.
Tanopa menggunakan gelar akademik.
Untuk nama penulis asing ditulis nama keluarga (family) dahulu baru nama kecilnya (dibalik).
Untuk nama penulis Indonesia yang diketahui marganya ditulis seperti penulis asing.
Untuk nama penulis Indonesia yang tidak memiliki nama marga atau famili ditulis apa adanya dengan tidak dbalik.
Huruf yang digunakan adalah arial ukuran 12 (dua belas).
Jika suatu referensi dalam daftar pustaka terdiri lebih dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya dimulai penulisannya agak menjorok dengan ukuran jaraknya seperti jarak dalam ukuran alinea atau paragraph.
Antara satu referensi dengan referensi lain dipisahkan satu spasi.
Contoh penulisan daftar pustaka :

Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

A. Tresna Sastrawijaya, Pencemaran Lingkungan, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2005.

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 1996.

6. Pedoman Bab Dan Sub-Sub Bab
Penomoran bab dan sub-sub bab dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut :

A.

1.

a.

1).

a).

(1).

(a).

Kamis, 14 Juli 2011

Apakah Yang Mempengaruhi Sehingga Kekerasan dan Konflik Sosial Mudah Terjadi?


Kehidupan Bangsa Indonesia dewasa ini tengah menghadapi ancaman serius, berkaitan dengan semakin marak dan  meningkatnya intensitas perilaku kekerasan dan konflik sosial dalam masyarakat, baik itu yang bersifat vertikal maupun horizontal. Peristiwa-peristiwa ini seolah-olah begitu mudah silih berganti terjadi, di Tarakan, Bali, Sulawesi, NTB, bahkan Jakarta. Sungguh ironis, fakta ini berbanding lurus dengan minat masyarakat Indonesia untuk berhaji. Tapi tenang saja, asumsi saya tetap saja, para pelaku kerusuhan ini bukan mereka yang telah mendaftar untuk berangkat haji tahun ini (2010), dan insya Allah akan berangkat pada tahun 2015. Dan, terhadap kekerasan-kekerasan dan kerusuhan-kerusuhan itu, termasuk sikap-sikap saling menghasut, mencaci-maki, menyiksa, mencederai, merampas milik orang lain, mengusir, dan seterusnya, masyarakat kita pun seolah-olah menganggapnya sebagai hal yang biasa. Barangkali karena terlalu seringnya pertunjukan seperti itu muncul di tayangan-tayangan televisi kita.

Masyarakat kita yang “dulu” dikenal sebagai masyarakat yang ramah dan lembut, kini seakan-akan berubah menjadi masyarakat yang mudah marah. Persoalan kecil dan sepele sekalipun, dengan mudah diselesaikan dengan cara-cara kekerasan.  Perkara saling ejek di antara individu-individu atau suporter sepak bola, ring tone/dering telepon, bisa berujung pada konflik sosial, atau bahkan kerusuhan kota. Pulang dari sekolah bisa menjadi alasan bentrokan di antara dua kelompok massa. Pertandingan sepakbola, konser musik, atau media-media pengumpulan manusia lainnya lebih sering menjadi ajang perkelahian.  Tentu saja ini bertolak belakang dengan karakter masyarakat kita  yang dikenal sebagai bangsa timur yang ramah dan pemaaf. Apa yang menyebabkan perubahan ini?

Imam B. Prasojo (Sosiolog UI) menyatakan bahwa hal ini terkait dengan pada umumnya orang Indonesia yang suka menggerombol dengan komunitasnya sendiri, mereka tidak mau menyatu dengan lingkungannya. Akibatnya, identitas kelompok menjadi semakin menguat, dan meniadakan komuninatas atau kelompok lain di luar komunitasnya. Secara teoritik, kondisi ini dapat dijelaskan dengan keadaan struktur sosial yang mengalami konsolidasasi (consolidated social strukture) sebagaimana dikemukakan oleh Peter M. Blau atau Nasikun.Sebenarnya segmentasi atau penggerombalan seperti yang diungkapkan oleh pak Imam Prasojo ini tidak masalah, selama di antara segmen-segmen masyarakat itu terjadi dialog dan komunikasi yang efektif, dan didukung dengan penegakan hukum yang bijak oleh para aparat penegak hukum.

Mengutip pendapat seorang pengamat sosial, William Chang, bahwa pemandangan kekerasan yang terjadi di masyarakat kita tak lain akibat frustasi sosial.  Lemahnya penegakan hukum dan pertikaian di antara elite bangsa yang sering ditayangkan di media massa menjadi pemicu kekerasan ini. “Masyarakat dilanda frustasi sosial. Orang cenderung melihat hidup tak lagi mempunyai makna. Hidup orang lain dinilai sangat murah, sama sekali tak dihargai martabatnya sebagai manusia”, demikian William Chang.

Prof. Sarlito Wirawan, Guru Besar Psikologi UI, melihat bahwa maraknya aksi kekerasan massa dipicu oleh seringnya tokoh bangsa berantem dan berdebat tanpa ujung di media massa, khususnya televisi. “Dalam teori psikologi, ada teori modelling. Ilustrasinya,  jika anak kecil diberi tayangan film yang di dalamnya ada adegan memukuli boneka, saat anak itu diberi boneka, ia akan ikut-ikutan memukul boneka itu. Jika di adegan film bonekanya dibelai dengan kasih sayang, si anak itu pun akan membelai bonekanya dengan penuh kasih sayang”.

 





Teori Konflik Lewis A. Coser – Sosiologi Kontemporer


Teori Konflik Lewis A. Coser – Sosiologi Kontemporer

(27 November 1913- 8 Juli 2003) adalah seorang sosiolog kelahiran jerman dan menjadi warga Amerika dengan proses naturalisasi.

Teori konflik adalah teori yang memandang bahwa perubahan sosial tidak terjadi melalui proses penyesuaian nilai-nilai yang membawa perubahan, tetapi terjadi akibat adanya konflik yang menghasilkan kompromi-kompromi yang berbeda dengan kondisi semula. Teori ini didasarkan pada pemilikan sarana-sarana produksi sebagai unsur pokok pemisahan kelas dalam masyarakat. Konflik juga memiliki kaitan yang erat dengan struktur dan juga konsensus.
Latar belakang munculnya pemikiran Coser tentang fungsi konflik sosial dapat dijelaskan dengan melihat kondisi intelektual, sosial dan politik pada saat itu. Kondisi intelektual adalah respon Coser atas dominasi pemikiran fungsionalisme yang merupakan orientasi teoritis dominan dalam sosiologi Amerika pada pertengahan tahun 1950 .
Coser memulai pendekatannya dengan suatu kecaman terhadap tekanan pada nilai atau konsensus normatif, ketaruran dan keselarasan. Dia mengemukakan bahwa proses konflik dipandang dan diperlakukan sebagai sesuatu yang mengacaukan atau disfungsional terhadap keseimbangan sistem secara keseluruhan. Padahal dalam pandangan Coser konflik tidak serta-merta merusakkan, berkonotasi disfungsional, disintegrasi ataupun patologis untuk sistem dimana konflik itu terjadi melainkan bahwa konflik itu dapat mempunyai konsekuensi-konsekuensi positif untuk menguntungkan sistem itu.
Adapun kondisi sosial politik pada saat Coser memunculkan teori fungsi konflik sosial ini adalah masih kuatnya pengaruh Anti-Semitisme atau prasangka rasialisme, perang antar bangsa yang sering merangsang nasionalisme dan semangat patriotisme yang tinggi, pengurangan kebebasan dari orang Amerika-Jepang di Amerika Serikat dan berbagai konflik-konflik lainnya yang ikut manjadi kajian analisis Coser khususnya konflik antar kelompok dan solidaritas kelompok dalam. Coser tidak ragu-ragu untuk menulis kritis tentang politik dan keadaan moral masyarakat. Sebagai reaksi terhadap intoleransi dari McCarthy pada 1950-an, ia dan teman Irving Howe menciptakan anti kemapanan radikal lewat jurnal Dissent, yang diterbitkan secara berkala dalam publikasi jurnal.
Konflik dan Solidaritas
Semula Lewis A. Coser menitikberatkan perhatiannya pada pendekatan fungsionalisme struktural dan mengabaikan konflik. Menurut pendapatnya bahwa sebenarnya struktur-struktur itu merupakan hasil kesepakatan, akan tetapi di sisi lain ia juga menyatakan adanya proses-proses yang tidak merupakan kesepakatan, yaitu yang berupa konflik. Lewis A. Coser ingin membangun suatu teori yang didasarkan pada pemikiran George Simmel. Menurut pendapatnya dinyatakan bahwa konflik adalah perselisihan mengenai nilai-nilai atau tuntutan-tuntutan yang berkenaan dengan status, kuasa dan sumber-sumber kekayaan yang persediaannya tidak mencukupi. Konflik dapat terjadi antarindividu, antarkelompok dan antarindividu dengan kelompok. Baginya konflik dengan luar (out group) dapat menyebabkan mantapnya batas-batas struktural, akan tetapi di lain pihak konflik dengan luar (out group) akan dapat memperkuat integrasi dalam kelompok yang bersangkutan.
Konflik antara suatu kelompok dengan kelompok lain dapat menyebabkan solidaritas anggota kelompok dan integrasi meningkat, dan berusaha agar anggota-anggota jangan sampai pecah. Akan tetapi, tidaklah demikian halnya apabila suatu kelompok tidak lagi merasa terancam oleh kelompok lain maka solidaritas kelompok akan mengendor, dan gejala kemungkinan adanya perbedaan dalam kelompok akan tampak. Di sisi lain, apabila suatu kelompok selalu mendapat ancaman dari kelompok lain maka dapat menyebabkan tumbuh dan meningkatnya solidaritas anggota-anggota kelompok.

Konflik dan Solidaritas Kelompok
Menurut Lewis A. Coser dinyatakan bahwa konflik internal menguntungkan kelompok secara positif. la menyadari bahwa dalam relasi-relasi sosial terkandung antagonisme, ketegangan atau perasaan-perasaan negatif termasuk untuk relasi-relasi kelompok dalam, (in group) yang di dalamnya terkandung relasi-relasi intim yang lebih bersifat parsial. Perlu diketahui bahwa semakin dekat hubungan akan semakin sulit rasa permusuhan itu diungkapkan. Akan tetapi semakin lama perasaan ditekan maka mengungkapkannya untuk mempertahankan hubungan itu sendiri. Mengapa demikian karena dalam suatu hubungan yang intim keseluruhan kepribadian sangat boleh jadi terlihat sehingga pada saat konflik meledak, mungkin akan sangat keras.

Konflik akan senantiasa ada sejauh masyarakat itu masih mempunyai dinamikanya. Adapun yang menyebabkan timbulnya konflik, yaitu karena adanya perbedaan-perbedaan, apakah itu perbedaan kemampuan, tujuan, kepentingan, paham, nilai, dan norma. Di samping itu, konflik juga akan terjadi apabila para anggota kelompok dalam (in group) terdapat perbedaan. Akan tetapi, tidak demikian halnya apabila para anggota kelompok dalam (in group) mempunyai kesamaan-kesamaan.

Perbedaan-perbedaan antara para anggota kelompok dalam (in group) tersebut dapat pula disebabkan oleh adanya perbedaan pengertian mengenai konflik karena konflik itu bersifat negatif dan merusak integrasi. Akan tetapi, ada pula pengertian dari anggota kelompok dalam (in group) bahwa karena adanya perbedaan-perbedaan kepentingan maka konflik akan tetap ada. Perlu diketahui bahwa suatu kelompok yang sering terlibat dalam suatu konflik terbuka, hal tersebut sesungguhnya memiliki solidaritas yang lebih besar jika dibandingkan dengan kelompok yang tidak terlibat konflik sama sekali.
Konsekuensi Konflik
Konflik merupakan suatu fenomena kemasyarakatan yang senantiasa ada dalam kehidupan bersama. Sebenarnya konflik tidak usah dilenyapkan, akan tetapi perlu dikendalikan konflik akan senantiasa ada di masyarakat, hal tersebut karena dalam masyarakat itu terdapat otoritas. Hal tersebut dikandung maksud bahwa apabila di suatu pihak bertambah otoritasnya maka di lain pihak akan berkurang otoritasnya. Selain itu juga karena adanya perbedaan kepentingan antara kelompok satu dengan kelompok yang lain.  Konflik dapat dikendalikan apabila kelompok yang terlibat dalam konflik dapat menyadari adanya konflik, dan perlu dilaksanakannya prinsip-prinsip keadilan. Di samping itu juga harus terorganisasi secara baik terutama yang menyangkut semua kekuatan sosial yang bertentangan. Dalam hal ini, apabila upaya pengendalian konflik itu tidak dilakukan maka konflik yang tertekan yang tidak tampak di permukaan, dapat meledak sewaktu-waktu dan merupakan tindakan kekerasan. Konflik yang tertekan dapat menyebabkan putusnya hubungan, dan apabila emosionalnya meninggi maka putusnya hubungan tersebut dapat meledak secara tiba-tiba. Berkenaan dengan hal tersebut di atas maka perlu dibentuk saluran alternatif sehingga rasa dan sikap pertentangan dapat dikemukakan dengan tidak merusak solidaritas.















___________________________
  • Coser A Lewis, The Fungtions of Sosial Conflict, New York, USA, The Free Press, 1956.
  • Coser A Lewis, Men of Idea: A Sociologist’s View, New York, The Free Press, 1970.
  • Jhonson, Doyle Paul, Sociological Theory: Classical Founders and Contemporary Perspective, Robert MZ Lawang (pentj.), jilid I, Jakarta, PT. Gramedia, 1986.
  • Jones Pip, Pengantar Teori-teori Sosial: Dari Teori Fungsionalisme hingga Post-Modernisme, Ahmad F (pentj.), Yayasan Obor Indonesia, 2009.
  • Poloma Margaret M 1994. Sosiologi Kontemporer Jakarta :Rajawali Grafindo
  • Raho, Bernard.  2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Zeitlin M Irving, Memahami Kembali Sosiologi, Sunyoto (peny.), Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 1998

PERAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DAN BENTUK-BENTUK PENYIMPANGAN ATAS PENGELOLAAN (PNBP) DAN REGULASI YANG DIBUTUHKAN PADA BADAN LAYANAN UMUM TERUTAMA PADA TINGKAT PERGURUAN TINGGI NEGERI

A.      Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan dan perubahan dalam pengaturan pengelolaan di bidang keuangan negara, Maka dibutuhkan kecepatan dan ketepatan penyampaian data dan informasi mengenai rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari instansi Pemerintah sebagai masukan  bagi Menteri untuk penetapan kebijakan di bidang PNBP. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, namun dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan pengelolaan keuangan negara, sehingga dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang lebih sesuai dengan perkembangan terkini.
Dikarenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional, oleh karena itu pengelolaan PNBP perlu dioptimalkan antara lain melalui peningkatan kualitas dalam penyusunan dan penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang lebih realistis, akuntabel serta transparan.









__________________

Bentuk-bentuk Penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan Regulasi yang dibutuhkan terjadi pada Badan Layanan Umum untuk Perguruan Tinggi Negeri
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seluruhnya harus disetor ke kas negara, jika dibutuhkan, dana tersebut proses pencairannya melalui birokrasi keuangan cukup panjang dan ketat. Hal ini kadang mengambat kelancaran pelaksanaan kegiatan akademik di PTN. Bila pengelolaan keuangan PTN mengacu pada konsep BLU (Badan Layanan Umum), maka tidak seluruh pendapatan PTN harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh PTN bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.
Usulan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) pada awalnya mendapat tantangan dari Dikti yang pada saat itu sangat berkeinginan untuk mewujudkan PT BHP. Dengan semakin banyaknya temuan penyimpangan penerimaan dan penggunaan PNBP di beberapa PTN dan tingginya resiko pelanggaran hukum, maka pada Rembuk Pendidikan Nasional pada tanggal 4-6 Februari 2008 di Jakarta dan beberapa pertemuan rektor PTN se-Indonesia, maka disepakati bahwa PTN dapat mengusulkan PK BLU.
Dasar Hukum BLU:
UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
PP No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Permendiknas No 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Permendiknas No 33 tahun 2009 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum

Dasar Hukum PNBP:
UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
UU No 19 tahun 2004 tentang Menetapkan PP pengganti UU no 1 tahun 2004
PP No 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan
PP no 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
UU no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negera bukan pajak
PP No 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lampiran IIA item 14 tentang Pendidikan)
PP no 73 tahun 1999 tentang tatacara penggunaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu
KMK No S-465/MK.03/2000 tentang Kriteria Mengenai Pengelolaan Dana Non Budgetair





___________________
http://www.kopertis12.or.id/2011/01/18/badan-layanan-umum-blu-penerimaan-negara-bukan-pajak-pnbp.html
KMK No 115/KMK.06/2001 tentang tata cara penggunaan penerimaan Negara bukan pajak pada perguruan tinggi negeri
PP No 22 tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
PP no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
PP no 38 tahun 2008 tentang perubahan atas PP no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
PMK No. 83/PMK.05/2008 tentang Penggunaan anggaran yang dananya bersumbar dari setoran penerimaan Negara bukan pajak atas biaya seleksi nasional masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2008
PP no 29 tahun 2009 tentang tatacara penentuan jumlah, pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang terhutang
Surat Dirjen DIKTI No.500/D/T/2008, tanggal 19 Februari 2008 (situs asl
Kendala dalam penerapan ketentuan tentang PNBP
1 ) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perguruan Tinggi yang Berstatus Badan Hukum
      pada PTN yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) tidak sejalan dengan
      1. Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP (UU PNBP)
      2 .Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan   
      3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  
          (UUPerbendaharaan    Negara). Berdasarkan UU PNBP,

PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 115/KMIK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PNBP dari PTN terdiri atas sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk PTN, dan hasil kontrak kerja sesuai peran dan fungsi perguruan tinggi. Adapun PNBP lainnya adalah hasil penjualan produk dari penyelenggaraan pendidikan tinggi serta sumbangan atau hibah perorangan, lembaga pemerintah dan non pemerintah, dan penerimaan dari masyarakat
            Menurut Pasal 4 UU PNBP, dinyatakan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara, jika tidak diserahkan sesuai dengan aturan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat, sanksi bagi yang tidak menyetorkan PNBP ke kas Negara dinyatakan dalam Pasal 21, yaitu dipidana 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PNBP yang terutang. Mekanisme pengelolaan PNBP dengan sistem APBN sangat menyulitkan bagi sebuah PTN karena harus menunggu persetujuan melalui Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Keuangan dan DPR-RI.
Proses revisi memerlukan waktu lama dan persetujuannya sering terjadi pada akhir tahun. Mekanisme dan prosedur seperti ini sangat tidak cocok dengan irama kegiatan perguruan tinggi yang harus melayani jasa pendidikan. Oleh sebab itu beberapa PTN telah mengambil langkah untuk menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara.


___________________________


      olehSofian Effendi
Usaha-usaha yang pernah dilakukan Pemerintah
1 ) Penetapan Surat Dirjen Dikti No.500/D/T/2008, tanggal 19 Februari 2008  Isi surat   
                  tersebut terdiri dari butir penting:
                        a).  Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara tidak perlu memasukkan   
                              PNBP kedalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PT BHMN,
                        b).  Perguruan Tinggi Negeri yang lain diminta untuk segera mempersiapkan  
                              segala sesuatu yang diperlukan untuk menjadi Badan Layanan Umum.
2 ) Penyegaran PNBP
3 ) Rapat dengar pendapat Komisi x DPR-RI dengan Rektor UI, Rektor UGM, Rektor  
      ITB,  \ Rektor IPB dan Rektor UT

Ada 3 kategori Pola pengelolaan keuangan di Perguruan Tinggi Negeri, antara lain :

1).  8 PTN yang berstatus BHMN sebelum UU BHP dibatalkan
      UI, UGM, ITB, IPB, USU, UPN, UNAIR, UNHAN masih diberi waktu 3 tahun sejak   
      UU BHP dibatalkan yaitu selambat-lamabatnya 31 Desmber 2012, untuk   
      menyesuaikan pengelolaan keuangannya ke pola keuangan BLU. Selama masa
      transisi ini mereka masih memiliki otomomi mengelola keuangannya termasuk
      mengelola dana cadangan sendiri yang diperoleh dari kerjasama dgn pihak lain, hasil
      usaha sendiri, hibah tak terikat dll.  PP No. 66 tahun 2010 pasal 208 dan 220

2)  PTN yang mempergunakan pola pengelolaan keuangan BLU
     PT dengan pola pengelolaan keuangan BLU boleh mengelola dana cadangan sendiri yang    
     bersumber selain dari jasa layanan masyarakat dan APBN/APBD, juga hasil kerjasama      
     dengan pihak lain, hasil usaha sendiri, hibah tidak terikat. Kewenangan ini terdapat di :
     PP 23 tahun 2005 tentang pengelolaan BLU pasal 14 ayat 1, 2 dan 4.   

 3).PTN yang mempergunakan pola pengelolaan keuangan negara (Pola PNBP) TIDAK  
      BOLEH mengelola dana cadangan sendiri baik yang diperoleh dari atau bukan dari dana  
      masyarakat, pengelolaan keuangannya berpedoman kepada :
       -UU no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negera bukan pajak
       -PP No 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak               
        (Lampiran IIA item 14 tentang Pendidikan)
      -PP no 73 tahun 1999 tentang tatacara penggunaan penerimaan negara bukan pajak      
       yang bersumber dari kegiatan tertentu.

Jadi kesimpulannya PT yang termasuk kategori 1 dan 2 boleh mengelola dana cadangan sendiri yang diperoleh dari usaha PT itu sendiri ( yang bukan dari dana masyarakat/jasa layanan masyarakat).


______________________

B.      Permasalahan
            Berdasarkan Latar Belakang tersebut diatas,  maka permasalahan yang akan                
            diteliti adalah:
                  1.  Bagaimana Peran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam 
                       mendukung Pembangunan?
                  2.  Apakah bentuk-bentuk penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan regulasi 
                       yang dibutuhkan pada Badan Layanan Umum terutama pada tingkat
                         Perguruan Tinggi Negeri?
C.      Tujuan Penelitian
                 1.  Untuk mengetahui dan menganalisis Peran Penerimaan Negara Bukan Pajak 
                      (PNBP) dalam rangka mendukung Pembangunan.
                 2.  Untuk  mengetahui dan menganalisis bentuk-bentuk penyimpangan atas  
                      pengelolaan PNBP dan regulasi yang dibutuhkan pada Badan Layanan Umum 
                         terutama pada tingkat Perguruan Tinggi Negeri?

D.      Kegunaaan Penelitian

              1. Secara Teoritis
                     Untuk pengembangan keilmuan dibidang hukum yang terkait dengan peran 
                     PNBP (Penerimaaan Negara Bukan Pajak) dalam rangka mendukung  
                     Pembangunan.

                2.  Secara Praktis
                     Untuk Mencegah/menangkal bentuk-bentuk penyimpangan atas pengelolaan
                     PNBP dan regulasi yang dibutuhkan pada Badan Layanan Umum terutama
                       pada tingkat Perguruan Tinggi Negeri.

E.      Kerangka Teori dan Kerangka Konsepsional
         
E.1 Kerangka Teori

Peran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional, oleh karena itu pengelolaan PNBP perlu dioptimalkan antara lain melalui peningkatan kualitas dalam penyusunan dan penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang lebih realistis, akuntabel serta transparan. Agar ketentuan tentang tata cara penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP dapat berjalan sesuai yang diharapkan, salah satu hal yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pengenaan sanksi terhadap Instansi Pemerintah yang tidak atau terlambat menyampaikan rencana dan laporan realisasi PNBP. Tujuan dari pengenaan sanksi ini adalah agar Instansi Pemerintah terpacu dan berusaha untuk selalu menyampaikan rencana dan laporan realisasi PNBP secara tertib dan tepat waktu. Dengan demikian, proses penyusunan rencana dan laporan realisasi PNBP diharapkan akan berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

__________________
E.2  Kerangka Konsepsional

            Sesuai dengan judul penelitian, pokok bahasannya adalah Peran PNBP
(Penerimaaan Negara Bukan Pajak) dalam mendukung pembangunan dan bentuk-
            bentuk penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan regulasi yang dibutuhkan pada
            badan layanan umum terutama pada tingkat perguruan tinggi negeri. Oleh karena      
            itu penelitian ini dilakukan dengan dasar bahwa Implementasi peran PNBP dalam
            mendukung pembangunan masih belum terlaksana optimal sebagaimana mestinya
            dikarenakan antara lain melalui peningkatan kualitas dalam penyusunan dan
            penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang harus lebih realistis, akuntabel
            serta transparan terutama dalam pengelolaan PNBP dan regulasi yang dibutuhkan
            terutama pada badan layanan umum terutama pada tingkat perguruan tinggi negeri.

                  a. Peran
                      Secara etimologi, kata peran berasal dari kata  “peran” atau “role” dalam kamus
                      oxford dictionary diartikan : Actor’s part; one’s task or function. Yang berarti
                      aktor; tugas seseorang atau fungsi.[1]
                      Istilah peran dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia” mempunyai arti pemain
                      sandiwara (film), tukang lawak pada permainan makyong, perangkat tingkah
                     yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat.[2]
Ketika istilah peran digunakan dalam lingkungan pekerjaan, maka seseorang  yang diberi (atau mendapatkan) sesuatu  posisi, juga diharapkan menjalankan perannya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pekerjaan tersebut. Karena itulah ada yang disebut dengan  role expectation. Harapan mengenai peran seseorang dalam posisinya, dapat dibedakan atas harapan dari si pemberi tugas  dan harapan dari orang yang menerima manfaat dari pekerjaan/posisi tersebut.
Istilah peran, dipinjam dari panggung sandiwara untuk mencoba menjelaskan apa saja yang bisa dimainkan oleh seorang aktor. Peran sebagai suatu fungsi  yang dibawakan seseorang ketika menduduki suatu karakteristik (posisi) dalam  struktur sosial. Kepala sekolah adalah seperti aktor panggung teater.
Dalam konteks dengan peran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam mendukung pembangunan dapat diartikan sebagai fungsi PNBP dalam mendukung pembangunan terutama dalam hal-hal yang dapat ditimbulkan atas segala macam bentuk-bentuk penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan regulasi yang dibutuhkan pada badan layanan umum terutama pada tingkat perguruan tinggi negeri.
  
          

____________________
[1] The New Oxford Illustrated Dictionary, ( Oxford University Press, 1982), 1466.
[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 2005),854.

                b.         PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
                        Menurut Undang-undang  Republik Indonesia  NOMOR 20 TAHUN 1997 tentang
                Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)1 adalah seluruh penerimaan        
                                Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
                        Disamping itu juga PNBP mempunyai peran yang strategis dalam mendukung
                        pembiayaan pembangunan nasional, oleh karena itu pengelolaan PNBP perlu
                        dioptimalkan antara lain melalui peningkatan kualitas dalam penyusunan dan
                        penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang lebih realistis,
                        akuntabel serta transparan.   
           
            C.        Bentuk-bentuk penyimpangan Atas Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara
                        Bukan Pajak).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia perilaku menyimpang diartikan sebagai tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat.[1]

Sedangkan menurut pengertiannya Bentuk-bentuk penyimpangan Atas
Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah segala sesuatu 
penerimaan atau pendapatan yang bertentangan dengan Norma-norma hukum
yang ada dan akan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara
karena aplikasinya tidak sesuai dengan aturan hukum yang sudah ada.

            D.        Regulasi
Regulasi adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

             Regulasi diamanatkan oleh upaya negara untuk menghasilkan hasil yang tidak mungkin sebaliknya terjadi, memproduksi atau mencegah hasil di tempat yang berbeda dengan apa yang dinyatakan mungkin terjadi, atau memproduksi atau mencegah hasil dalam rentang waktu yang berbeda daripada yang akan terjadi. Dengan cara ini, Regulasi dapat dilihat sebagai artefak laporan pelaksanaan kebijakan.


           
                
__________________
 Undang-undang  Republik Indonesia  NOMOR 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
(1) Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 2005).
F.         Metode Penelitian
Dalam rangka memperoleh data untuk penelitian ini, metode-metode yang digunakan adalah sebagai berikut:
            1. Tipe Penelitian
                                Tipe penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif-empiris.
Penelitian hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data-data berupa dokumen hukum baik yang berupa peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, jurnal, hasil penelitian sebelumnya, buku-buku dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Salah satu ciri penggunaaan pendekatan normatif, yaitu melalui analisis dan kajian terhadap norma-norma terkait yang berlaku (“existing laws and regulations”).

            2.  Sifat Penelitian
                       
Sifat Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik  
    dengan perbandingan. Penelitian yang bersifat deskriptif pada umumnya memiliki  
    ciri-ciri yaitu: (a) memusatkan diri pada pemecahan masalah-masalah yang ada
    pada masa sekarang, pada masalah-masalah yang aktual, serta (b) data yang
    dikumpulkan mula-mula disusun, dijelaskan kemudian dianalisa.
    Sedangkan yang dimaksud dengan analitik adalah menggambarkan fakta-fakta  
    yang diteliti, dihubungkan, dibandingkan dan dianalisa secara yuridis dengan 
    menggunakan pisau analisa berupa peraturan perundang-undangan, teori ilmu
    hukum serta pendapat para ahli hukum sehingga dapat menuntaskan dan menjawab
    pokok permasalahan sebagaimana dikemukakan pada identifikasi permasalahan.
Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menganalisa bagaimana   
peran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam rangka mendukung
    pembangunan dan bentuk-bentuk penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan
    regulasi yang dibutuhkan pada badan layanan umum terutama pada tingkat
    perguruan tinggi negeri.











_____________________
Kamus Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008, hlm.131.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Ed. 1, Prenada Media Group Jakarta, 2006. Hlm.26
Soerjono soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet Ke-3, Jakarta, Universitas Indonesia Press, 1984, hlm 10... Suatu penelitian dengan deskriptif untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah terutama untuk mempertegas hipotesa- hipotesa, agar dapat  membantu didalam memperkuat teori-teori lama, atau didalam kerangka menyusun teori-teori baru.
Winarno Surachmad, Dasar dan teknik Research: Pengantar metodologi ilmiah, CV. Tarsito, Bnadung, 1970, hlm. 132.
                3.         Tahapan Penelitian

                                    Penelitian hukum ini dilakukan dalam 1 (Satu) tahap, yaitu :

                        a. Penelitian Kepustakaan

                            Penelitian Kepustakaan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder, 
                            berupa bahan-bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer yakni 
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum sekunder yakni
                            bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan lebih lanjut pada bahan  
                            hukum primer seperti literatur dan hasil penelitian, dan bahan hukum tertier
                            yakni bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap
                            bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum, internet dan lain-
                            lain.
               
                4.         Analisa Data

Dalam penelitian hukum ini, metode analisa data yang digunakan       
           adalah analisis kualitatif. Penerapan metodologi bersifat luwes, tidak terlalu
           rinci, tidak harus mendefiniskan konsep, memberi kemungkinan bagi
           perubahan-perubahan manakala ditemukan fakta yang lebih mendasar,
           menarik, unik dan bermakna dilapangan.
                       
                        Metode dalam penelitian kualitatif memiliki ciri-ciri yang unik
          berkenaan dengan permasalahan penelitian (bermula dari pernyataan luas dan
          umum), pengumpulan data (fleksibel, terbuka, kualitatif), penyimpulan temuan
          (induktif dan tidak digeneralisasikan). Tujuan akhir dari penelitian kualitatif
          pada umumnya adalah untuk memahami (“To Understand”),  Fenomena
          tertentu, dalam hal ini mekanisme dan implementasi penyelesaian berbagai
          jenis sengketa.






















_____________________
Sri Mamudji, dkkk, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta, Badan Penerbit FH UI, 2005, hlm. 28.
Burhan Bungin (ed), Analisis Data Penelitian Kualitatif, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003, hlm. 39.
Prasetya Irawan, Logika dan Prosedur Penelitian, STIA Press, 1999, hlm. 80-81.
G.  Sistematika Penulisan
Dalam penelitian hukum ini penulisan laporan disusun dengan sistematika sebagai 
       berikut:

BAB   I   PENDAHULUAN

                A. Latar Belakang
                B. Permasal
                C. Tujuan Penelitian
                D. Kegunaan Penelitian
                E. Kerangka Teori dan Kerangka Konsepsional
                     E.1 Kerangka Teori
                     E.2 Kerangka Konsepsional
                F. Metode Penelitian
                G. Sistematika Penulisan

BAB   II   PERAN  PNBP (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK)
      DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN

                   A. Mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembiayaan
                        pembangunan nasional.
                   B. Dalam pengelolaan PNBP perlu dioptimalkan antara lain melalui peningkatan  
            kualitas dalam penyusunan dan penyampaian rencana dan laporan realisasi
            PNBP yang lebih realistis, akuntabel serta transparan.

BAB   III   BENTUK-BENTUK PENYIMPANGAN ATAS PENGELOLAAN (PNBP)
                   PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK  DAN REGULASI YANG
                   DIBUTUHKAN PADA BADAN LAYANAN UMUM TERUTAMA PADA
                   TINGKAT PERGURUAN TINGGI NEGERI (PTN)

                   A. 8 PTN yang berstatus BHMN sebelum UU BHP dibatalkan UI, UGM, ITB,
                        IPB, USU, UPN, UNAIR, UNHAN masih diberi waktu 3 tahun sejak UU
                        BHP dibatalkan yaitu selambat-lamabatnya 31 Desmber 2012, untuk 
                        menyesuaikan pengelolaan keuangannya ke pola keuangan BLU.
                   B. PTN yang mempergunakan pola pengelolaan keuangan BLU
       C. PTN yang mempergunakan pola pengelolaan keuangan negara (Pola PNBP)
             tidak Boleh mengelola dana cadangan sendiri baik yang diperoleh dari atau
             bukan dari dana masyarakat.

BAB   IV  ANALISIS TERHADAP PERAN  PNBP (PENERIMAAN NEGARA
                  BUKAN PAJAK) DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DAN
                  BENTUK- BENTUK PENYIMPANGAN ATAS PENGELOLAAN (PNBP) 
                  PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK  DAN REGULASI YANG
                  DIBUTUHKAN PADA BADAN LAYANAN UMUM TERUTAMA PADA
                  TINGKAT PERGURUAN TINGGI NEGERI (PTN)

                  A. Peran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).                                                            
                  B. Bentuk-bentuk penyimpangan Atas Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara
                       Bukan Pajak).

BAB   V   PENUTUP

                A. Kesimpulan
                B. Saran

DAFTAR PUSTAKA












































DAFTAR PUSTAKA

A.        Buku –Buku

The New Oxford Illustrated Dictionary, ( Oxford University Press, 1982), 1466.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta :
Balai Pustaka, 2005),854.

Undang-undang  Republik Indonesia  NOMOR 20 TAHUN 1997 tentang
            Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
           
 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta :
Balai Pustaka, 2005).

Kamus Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Jakarta:
Pusat Bahasa, 2008, hlm.131.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Ed. 1, Prenada Media Group Jakarta,
2006. Hlm.26

Soerjono soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet Ke-3, Jakarta,
Universitas Indonesia Press, 1984, hlm 10... Suatu penelitian dengan deskriptif untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah terutama untuk mempertegas hipotesa- hipotesa, agar dapat  membantu didalam memperkuat teori-teori lama, atau didalam kerangka menyusun teori-teori baru.

Winarno Surachmad, Dasar dan teknik Research: Pengantar metodologi ilmiah,
CV. Tarsito, Bnadung, 1970, hlm. 132.

Sri Mamudji, dkkk, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta,
Badan Penerbit FH UI, 2005, hlm. 28.

Burhan Bungin (ed), Analisis Data Penelitian Kualitatif,
Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003, hlm. 39.

Prasetya Irawan, Logika dan Prosedur Penelitian, STIA Press, 1999, hlm. 80-81.

B.        KAMUS

Kamus Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Jakarta:
Pusat Bahasa, 2008, hlm.131.







C.        PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

             Indonesia, Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP

             Indonesia, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

            Indonesia,  Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  

Indonesia, UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung  
                   jawab keuangan Negara

Indonesia, UU No 19 tahun 2004 tentang Menetapkan PP pengganti UU no 1 tahun  
                   2004

             Indonesia, PP No 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi  
                               Pemerintahan

             Indonesia,PP no 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

             Indonesia,UU no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negera bukan pajak

            Indonesia, PP No 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara
                               Bukan Pajak (Lampiran IIA item 14 tentang Pendidikan)

             Indonesia,PP no 73 tahun 1999 tentang tatacara penggunaan penerimaan negara
                               bukan pajak  yang bersumber dari kegiatan tertentu

             Indonesia,KMK No S-465/MK.03/2000 tentang Kriteria Mengenai Pengelolaan
                               Dana Non  Budgetair

            Indonesia, UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara

            Indonesia,UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara

            Indonesia,PP No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
                              Umum

            Indonesia,Permendiknas No 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar
                              Pelayanan   Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan
                              Pengelolaan Keuangan  Badan Layanan Umum

           Indonesia, Permendiknas No 33 tahun 2009 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan
                             Pengawas  Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Departemen
                             Pendidikan  Nasional yang  Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan
                             Layanan  umum





E.        Website