Kamis, 14 Juli 2011

PERAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DAN BENTUK-BENTUK PENYIMPANGAN ATAS PENGELOLAAN (PNBP) DAN REGULASI YANG DIBUTUHKAN PADA BADAN LAYANAN UMUM TERUTAMA PADA TINGKAT PERGURUAN TINGGI NEGERI

A.      Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan dan perubahan dalam pengaturan pengelolaan di bidang keuangan negara, Maka dibutuhkan kecepatan dan ketepatan penyampaian data dan informasi mengenai rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari instansi Pemerintah sebagai masukan  bagi Menteri untuk penetapan kebijakan di bidang PNBP. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, namun dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan pengelolaan keuangan negara, sehingga dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang lebih sesuai dengan perkembangan terkini.
Dikarenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional, oleh karena itu pengelolaan PNBP perlu dioptimalkan antara lain melalui peningkatan kualitas dalam penyusunan dan penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang lebih realistis, akuntabel serta transparan.









__________________

Bentuk-bentuk Penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan Regulasi yang dibutuhkan terjadi pada Badan Layanan Umum untuk Perguruan Tinggi Negeri
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seluruhnya harus disetor ke kas negara, jika dibutuhkan, dana tersebut proses pencairannya melalui birokrasi keuangan cukup panjang dan ketat. Hal ini kadang mengambat kelancaran pelaksanaan kegiatan akademik di PTN. Bila pengelolaan keuangan PTN mengacu pada konsep BLU (Badan Layanan Umum), maka tidak seluruh pendapatan PTN harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh PTN bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.
Usulan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) pada awalnya mendapat tantangan dari Dikti yang pada saat itu sangat berkeinginan untuk mewujudkan PT BHP. Dengan semakin banyaknya temuan penyimpangan penerimaan dan penggunaan PNBP di beberapa PTN dan tingginya resiko pelanggaran hukum, maka pada Rembuk Pendidikan Nasional pada tanggal 4-6 Februari 2008 di Jakarta dan beberapa pertemuan rektor PTN se-Indonesia, maka disepakati bahwa PTN dapat mengusulkan PK BLU.
Dasar Hukum BLU:
UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
PP No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Permendiknas No 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Permendiknas No 33 tahun 2009 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum

Dasar Hukum PNBP:
UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
UU No 19 tahun 2004 tentang Menetapkan PP pengganti UU no 1 tahun 2004
PP No 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan
PP no 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
UU no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negera bukan pajak
PP No 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lampiran IIA item 14 tentang Pendidikan)
PP no 73 tahun 1999 tentang tatacara penggunaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu
KMK No S-465/MK.03/2000 tentang Kriteria Mengenai Pengelolaan Dana Non Budgetair





___________________
http://www.kopertis12.or.id/2011/01/18/badan-layanan-umum-blu-penerimaan-negara-bukan-pajak-pnbp.html
KMK No 115/KMK.06/2001 tentang tata cara penggunaan penerimaan Negara bukan pajak pada perguruan tinggi negeri
PP No 22 tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
PP no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
PP no 38 tahun 2008 tentang perubahan atas PP no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
PMK No. 83/PMK.05/2008 tentang Penggunaan anggaran yang dananya bersumbar dari setoran penerimaan Negara bukan pajak atas biaya seleksi nasional masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2008
PP no 29 tahun 2009 tentang tatacara penentuan jumlah, pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang terhutang
Surat Dirjen DIKTI No.500/D/T/2008, tanggal 19 Februari 2008 (situs asl
Kendala dalam penerapan ketentuan tentang PNBP
1 ) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perguruan Tinggi yang Berstatus Badan Hukum
      pada PTN yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) tidak sejalan dengan
      1. Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP (UU PNBP)
      2 .Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan   
      3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  
          (UUPerbendaharaan    Negara). Berdasarkan UU PNBP,

PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 115/KMIK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PNBP dari PTN terdiri atas sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk PTN, dan hasil kontrak kerja sesuai peran dan fungsi perguruan tinggi. Adapun PNBP lainnya adalah hasil penjualan produk dari penyelenggaraan pendidikan tinggi serta sumbangan atau hibah perorangan, lembaga pemerintah dan non pemerintah, dan penerimaan dari masyarakat
            Menurut Pasal 4 UU PNBP, dinyatakan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara, jika tidak diserahkan sesuai dengan aturan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat, sanksi bagi yang tidak menyetorkan PNBP ke kas Negara dinyatakan dalam Pasal 21, yaitu dipidana 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PNBP yang terutang. Mekanisme pengelolaan PNBP dengan sistem APBN sangat menyulitkan bagi sebuah PTN karena harus menunggu persetujuan melalui Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Keuangan dan DPR-RI.
Proses revisi memerlukan waktu lama dan persetujuannya sering terjadi pada akhir tahun. Mekanisme dan prosedur seperti ini sangat tidak cocok dengan irama kegiatan perguruan tinggi yang harus melayani jasa pendidikan. Oleh sebab itu beberapa PTN telah mengambil langkah untuk menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara.


___________________________


      olehSofian Effendi
Usaha-usaha yang pernah dilakukan Pemerintah
1 ) Penetapan Surat Dirjen Dikti No.500/D/T/2008, tanggal 19 Februari 2008  Isi surat   
                  tersebut terdiri dari butir penting:
                        a).  Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara tidak perlu memasukkan   
                              PNBP kedalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PT BHMN,
                        b).  Perguruan Tinggi Negeri yang lain diminta untuk segera mempersiapkan  
                              segala sesuatu yang diperlukan untuk menjadi Badan Layanan Umum.
2 ) Penyegaran PNBP
3 ) Rapat dengar pendapat Komisi x DPR-RI dengan Rektor UI, Rektor UGM, Rektor  
      ITB,  \ Rektor IPB dan Rektor UT

Ada 3 kategori Pola pengelolaan keuangan di Perguruan Tinggi Negeri, antara lain :

1).  8 PTN yang berstatus BHMN sebelum UU BHP dibatalkan
      UI, UGM, ITB, IPB, USU, UPN, UNAIR, UNHAN masih diberi waktu 3 tahun sejak   
      UU BHP dibatalkan yaitu selambat-lamabatnya 31 Desmber 2012, untuk   
      menyesuaikan pengelolaan keuangannya ke pola keuangan BLU. Selama masa
      transisi ini mereka masih memiliki otomomi mengelola keuangannya termasuk
      mengelola dana cadangan sendiri yang diperoleh dari kerjasama dgn pihak lain, hasil
      usaha sendiri, hibah tak terikat dll.  PP No. 66 tahun 2010 pasal 208 dan 220

2)  PTN yang mempergunakan pola pengelolaan keuangan BLU
     PT dengan pola pengelolaan keuangan BLU boleh mengelola dana cadangan sendiri yang    
     bersumber selain dari jasa layanan masyarakat dan APBN/APBD, juga hasil kerjasama      
     dengan pihak lain, hasil usaha sendiri, hibah tidak terikat. Kewenangan ini terdapat di :
     PP 23 tahun 2005 tentang pengelolaan BLU pasal 14 ayat 1, 2 dan 4.   

 3).PTN yang mempergunakan pola pengelolaan keuangan negara (Pola PNBP) TIDAK  
      BOLEH mengelola dana cadangan sendiri baik yang diperoleh dari atau bukan dari dana  
      masyarakat, pengelolaan keuangannya berpedoman kepada :
       -UU no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negera bukan pajak
       -PP No 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak               
        (Lampiran IIA item 14 tentang Pendidikan)
      -PP no 73 tahun 1999 tentang tatacara penggunaan penerimaan negara bukan pajak      
       yang bersumber dari kegiatan tertentu.

Jadi kesimpulannya PT yang termasuk kategori 1 dan 2 boleh mengelola dana cadangan sendiri yang diperoleh dari usaha PT itu sendiri ( yang bukan dari dana masyarakat/jasa layanan masyarakat).


______________________

B.      Permasalahan
            Berdasarkan Latar Belakang tersebut diatas,  maka permasalahan yang akan                
            diteliti adalah:
                  1.  Bagaimana Peran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam 
                       mendukung Pembangunan?
                  2.  Apakah bentuk-bentuk penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan regulasi 
                       yang dibutuhkan pada Badan Layanan Umum terutama pada tingkat
                         Perguruan Tinggi Negeri?
C.      Tujuan Penelitian
                 1.  Untuk mengetahui dan menganalisis Peran Penerimaan Negara Bukan Pajak 
                      (PNBP) dalam rangka mendukung Pembangunan.
                 2.  Untuk  mengetahui dan menganalisis bentuk-bentuk penyimpangan atas  
                      pengelolaan PNBP dan regulasi yang dibutuhkan pada Badan Layanan Umum 
                         terutama pada tingkat Perguruan Tinggi Negeri?

D.      Kegunaaan Penelitian

              1. Secara Teoritis
                     Untuk pengembangan keilmuan dibidang hukum yang terkait dengan peran 
                     PNBP (Penerimaaan Negara Bukan Pajak) dalam rangka mendukung  
                     Pembangunan.

                2.  Secara Praktis
                     Untuk Mencegah/menangkal bentuk-bentuk penyimpangan atas pengelolaan
                     PNBP dan regulasi yang dibutuhkan pada Badan Layanan Umum terutama
                       pada tingkat Perguruan Tinggi Negeri.

E.      Kerangka Teori dan Kerangka Konsepsional
         
E.1 Kerangka Teori

Peran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional, oleh karena itu pengelolaan PNBP perlu dioptimalkan antara lain melalui peningkatan kualitas dalam penyusunan dan penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang lebih realistis, akuntabel serta transparan. Agar ketentuan tentang tata cara penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP dapat berjalan sesuai yang diharapkan, salah satu hal yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pengenaan sanksi terhadap Instansi Pemerintah yang tidak atau terlambat menyampaikan rencana dan laporan realisasi PNBP. Tujuan dari pengenaan sanksi ini adalah agar Instansi Pemerintah terpacu dan berusaha untuk selalu menyampaikan rencana dan laporan realisasi PNBP secara tertib dan tepat waktu. Dengan demikian, proses penyusunan rencana dan laporan realisasi PNBP diharapkan akan berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

__________________
E.2  Kerangka Konsepsional

            Sesuai dengan judul penelitian, pokok bahasannya adalah Peran PNBP
(Penerimaaan Negara Bukan Pajak) dalam mendukung pembangunan dan bentuk-
            bentuk penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan regulasi yang dibutuhkan pada
            badan layanan umum terutama pada tingkat perguruan tinggi negeri. Oleh karena      
            itu penelitian ini dilakukan dengan dasar bahwa Implementasi peran PNBP dalam
            mendukung pembangunan masih belum terlaksana optimal sebagaimana mestinya
            dikarenakan antara lain melalui peningkatan kualitas dalam penyusunan dan
            penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang harus lebih realistis, akuntabel
            serta transparan terutama dalam pengelolaan PNBP dan regulasi yang dibutuhkan
            terutama pada badan layanan umum terutama pada tingkat perguruan tinggi negeri.

                  a. Peran
                      Secara etimologi, kata peran berasal dari kata  “peran” atau “role” dalam kamus
                      oxford dictionary diartikan : Actor’s part; one’s task or function. Yang berarti
                      aktor; tugas seseorang atau fungsi.[1]
                      Istilah peran dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia” mempunyai arti pemain
                      sandiwara (film), tukang lawak pada permainan makyong, perangkat tingkah
                     yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat.[2]
Ketika istilah peran digunakan dalam lingkungan pekerjaan, maka seseorang  yang diberi (atau mendapatkan) sesuatu  posisi, juga diharapkan menjalankan perannya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pekerjaan tersebut. Karena itulah ada yang disebut dengan  role expectation. Harapan mengenai peran seseorang dalam posisinya, dapat dibedakan atas harapan dari si pemberi tugas  dan harapan dari orang yang menerima manfaat dari pekerjaan/posisi tersebut.
Istilah peran, dipinjam dari panggung sandiwara untuk mencoba menjelaskan apa saja yang bisa dimainkan oleh seorang aktor. Peran sebagai suatu fungsi  yang dibawakan seseorang ketika menduduki suatu karakteristik (posisi) dalam  struktur sosial. Kepala sekolah adalah seperti aktor panggung teater.
Dalam konteks dengan peran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam mendukung pembangunan dapat diartikan sebagai fungsi PNBP dalam mendukung pembangunan terutama dalam hal-hal yang dapat ditimbulkan atas segala macam bentuk-bentuk penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan regulasi yang dibutuhkan pada badan layanan umum terutama pada tingkat perguruan tinggi negeri.
  
          

____________________
[1] The New Oxford Illustrated Dictionary, ( Oxford University Press, 1982), 1466.
[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 2005),854.

                b.         PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
                        Menurut Undang-undang  Republik Indonesia  NOMOR 20 TAHUN 1997 tentang
                Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)1 adalah seluruh penerimaan        
                                Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
                        Disamping itu juga PNBP mempunyai peran yang strategis dalam mendukung
                        pembiayaan pembangunan nasional, oleh karena itu pengelolaan PNBP perlu
                        dioptimalkan antara lain melalui peningkatan kualitas dalam penyusunan dan
                        penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang lebih realistis,
                        akuntabel serta transparan.   
           
            C.        Bentuk-bentuk penyimpangan Atas Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara
                        Bukan Pajak).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia perilaku menyimpang diartikan sebagai tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat.[1]

Sedangkan menurut pengertiannya Bentuk-bentuk penyimpangan Atas
Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah segala sesuatu 
penerimaan atau pendapatan yang bertentangan dengan Norma-norma hukum
yang ada dan akan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara
karena aplikasinya tidak sesuai dengan aturan hukum yang sudah ada.

            D.        Regulasi
Regulasi adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

             Regulasi diamanatkan oleh upaya negara untuk menghasilkan hasil yang tidak mungkin sebaliknya terjadi, memproduksi atau mencegah hasil di tempat yang berbeda dengan apa yang dinyatakan mungkin terjadi, atau memproduksi atau mencegah hasil dalam rentang waktu yang berbeda daripada yang akan terjadi. Dengan cara ini, Regulasi dapat dilihat sebagai artefak laporan pelaksanaan kebijakan.


           
                
__________________
 Undang-undang  Republik Indonesia  NOMOR 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
(1) Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 2005).
F.         Metode Penelitian
Dalam rangka memperoleh data untuk penelitian ini, metode-metode yang digunakan adalah sebagai berikut:
            1. Tipe Penelitian
                                Tipe penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif-empiris.
Penelitian hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data-data berupa dokumen hukum baik yang berupa peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, jurnal, hasil penelitian sebelumnya, buku-buku dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Salah satu ciri penggunaaan pendekatan normatif, yaitu melalui analisis dan kajian terhadap norma-norma terkait yang berlaku (“existing laws and regulations”).

            2.  Sifat Penelitian
                       
Sifat Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik  
    dengan perbandingan. Penelitian yang bersifat deskriptif pada umumnya memiliki  
    ciri-ciri yaitu: (a) memusatkan diri pada pemecahan masalah-masalah yang ada
    pada masa sekarang, pada masalah-masalah yang aktual, serta (b) data yang
    dikumpulkan mula-mula disusun, dijelaskan kemudian dianalisa.
    Sedangkan yang dimaksud dengan analitik adalah menggambarkan fakta-fakta  
    yang diteliti, dihubungkan, dibandingkan dan dianalisa secara yuridis dengan 
    menggunakan pisau analisa berupa peraturan perundang-undangan, teori ilmu
    hukum serta pendapat para ahli hukum sehingga dapat menuntaskan dan menjawab
    pokok permasalahan sebagaimana dikemukakan pada identifikasi permasalahan.
Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menganalisa bagaimana   
peran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam rangka mendukung
    pembangunan dan bentuk-bentuk penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan
    regulasi yang dibutuhkan pada badan layanan umum terutama pada tingkat
    perguruan tinggi negeri.











_____________________
Kamus Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008, hlm.131.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Ed. 1, Prenada Media Group Jakarta, 2006. Hlm.26
Soerjono soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet Ke-3, Jakarta, Universitas Indonesia Press, 1984, hlm 10... Suatu penelitian dengan deskriptif untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah terutama untuk mempertegas hipotesa- hipotesa, agar dapat  membantu didalam memperkuat teori-teori lama, atau didalam kerangka menyusun teori-teori baru.
Winarno Surachmad, Dasar dan teknik Research: Pengantar metodologi ilmiah, CV. Tarsito, Bnadung, 1970, hlm. 132.
                3.         Tahapan Penelitian

                                    Penelitian hukum ini dilakukan dalam 1 (Satu) tahap, yaitu :

                        a. Penelitian Kepustakaan

                            Penelitian Kepustakaan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder, 
                            berupa bahan-bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer yakni 
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum sekunder yakni
                            bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan lebih lanjut pada bahan  
                            hukum primer seperti literatur dan hasil penelitian, dan bahan hukum tertier
                            yakni bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap
                            bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum, internet dan lain-
                            lain.
               
                4.         Analisa Data

Dalam penelitian hukum ini, metode analisa data yang digunakan       
           adalah analisis kualitatif. Penerapan metodologi bersifat luwes, tidak terlalu
           rinci, tidak harus mendefiniskan konsep, memberi kemungkinan bagi
           perubahan-perubahan manakala ditemukan fakta yang lebih mendasar,
           menarik, unik dan bermakna dilapangan.
                       
                        Metode dalam penelitian kualitatif memiliki ciri-ciri yang unik
          berkenaan dengan permasalahan penelitian (bermula dari pernyataan luas dan
          umum), pengumpulan data (fleksibel, terbuka, kualitatif), penyimpulan temuan
          (induktif dan tidak digeneralisasikan). Tujuan akhir dari penelitian kualitatif
          pada umumnya adalah untuk memahami (“To Understand”),  Fenomena
          tertentu, dalam hal ini mekanisme dan implementasi penyelesaian berbagai
          jenis sengketa.






















_____________________
Sri Mamudji, dkkk, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta, Badan Penerbit FH UI, 2005, hlm. 28.
Burhan Bungin (ed), Analisis Data Penelitian Kualitatif, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003, hlm. 39.
Prasetya Irawan, Logika dan Prosedur Penelitian, STIA Press, 1999, hlm. 80-81.
G.  Sistematika Penulisan
Dalam penelitian hukum ini penulisan laporan disusun dengan sistematika sebagai 
       berikut:

BAB   I   PENDAHULUAN

                A. Latar Belakang
                B. Permasal
                C. Tujuan Penelitian
                D. Kegunaan Penelitian
                E. Kerangka Teori dan Kerangka Konsepsional
                     E.1 Kerangka Teori
                     E.2 Kerangka Konsepsional
                F. Metode Penelitian
                G. Sistematika Penulisan

BAB   II   PERAN  PNBP (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK)
      DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN

                   A. Mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembiayaan
                        pembangunan nasional.
                   B. Dalam pengelolaan PNBP perlu dioptimalkan antara lain melalui peningkatan  
            kualitas dalam penyusunan dan penyampaian rencana dan laporan realisasi
            PNBP yang lebih realistis, akuntabel serta transparan.

BAB   III   BENTUK-BENTUK PENYIMPANGAN ATAS PENGELOLAAN (PNBP)
                   PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK  DAN REGULASI YANG
                   DIBUTUHKAN PADA BADAN LAYANAN UMUM TERUTAMA PADA
                   TINGKAT PERGURUAN TINGGI NEGERI (PTN)

                   A. 8 PTN yang berstatus BHMN sebelum UU BHP dibatalkan UI, UGM, ITB,
                        IPB, USU, UPN, UNAIR, UNHAN masih diberi waktu 3 tahun sejak UU
                        BHP dibatalkan yaitu selambat-lamabatnya 31 Desmber 2012, untuk 
                        menyesuaikan pengelolaan keuangannya ke pola keuangan BLU.
                   B. PTN yang mempergunakan pola pengelolaan keuangan BLU
       C. PTN yang mempergunakan pola pengelolaan keuangan negara (Pola PNBP)
             tidak Boleh mengelola dana cadangan sendiri baik yang diperoleh dari atau
             bukan dari dana masyarakat.

BAB   IV  ANALISIS TERHADAP PERAN  PNBP (PENERIMAAN NEGARA
                  BUKAN PAJAK) DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DAN
                  BENTUK- BENTUK PENYIMPANGAN ATAS PENGELOLAAN (PNBP) 
                  PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK  DAN REGULASI YANG
                  DIBUTUHKAN PADA BADAN LAYANAN UMUM TERUTAMA PADA
                  TINGKAT PERGURUAN TINGGI NEGERI (PTN)

                  A. Peran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).                                                            
                  B. Bentuk-bentuk penyimpangan Atas Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara
                       Bukan Pajak).

BAB   V   PENUTUP

                A. Kesimpulan
                B. Saran

DAFTAR PUSTAKA












































DAFTAR PUSTAKA

A.        Buku –Buku

The New Oxford Illustrated Dictionary, ( Oxford University Press, 1982), 1466.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta :
Balai Pustaka, 2005),854.

Undang-undang  Republik Indonesia  NOMOR 20 TAHUN 1997 tentang
            Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
           
 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta :
Balai Pustaka, 2005).

Kamus Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Jakarta:
Pusat Bahasa, 2008, hlm.131.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Ed. 1, Prenada Media Group Jakarta,
2006. Hlm.26

Soerjono soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet Ke-3, Jakarta,
Universitas Indonesia Press, 1984, hlm 10... Suatu penelitian dengan deskriptif untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah terutama untuk mempertegas hipotesa- hipotesa, agar dapat  membantu didalam memperkuat teori-teori lama, atau didalam kerangka menyusun teori-teori baru.

Winarno Surachmad, Dasar dan teknik Research: Pengantar metodologi ilmiah,
CV. Tarsito, Bnadung, 1970, hlm. 132.

Sri Mamudji, dkkk, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta,
Badan Penerbit FH UI, 2005, hlm. 28.

Burhan Bungin (ed), Analisis Data Penelitian Kualitatif,
Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003, hlm. 39.

Prasetya Irawan, Logika dan Prosedur Penelitian, STIA Press, 1999, hlm. 80-81.

B.        KAMUS

Kamus Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Jakarta:
Pusat Bahasa, 2008, hlm.131.







C.        PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

             Indonesia, Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP

             Indonesia, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

            Indonesia,  Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  

Indonesia, UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung  
                   jawab keuangan Negara

Indonesia, UU No 19 tahun 2004 tentang Menetapkan PP pengganti UU no 1 tahun  
                   2004

             Indonesia, PP No 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi  
                               Pemerintahan

             Indonesia,PP no 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

             Indonesia,UU no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negera bukan pajak

            Indonesia, PP No 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara
                               Bukan Pajak (Lampiran IIA item 14 tentang Pendidikan)

             Indonesia,PP no 73 tahun 1999 tentang tatacara penggunaan penerimaan negara
                               bukan pajak  yang bersumber dari kegiatan tertentu

             Indonesia,KMK No S-465/MK.03/2000 tentang Kriteria Mengenai Pengelolaan
                               Dana Non  Budgetair

            Indonesia, UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara

            Indonesia,UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara

            Indonesia,PP No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
                              Umum

            Indonesia,Permendiknas No 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar
                              Pelayanan   Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan
                              Pengelolaan Keuangan  Badan Layanan Umum

           Indonesia, Permendiknas No 33 tahun 2009 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan
                             Pengawas  Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Departemen
                             Pendidikan  Nasional yang  Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan
                             Layanan  umum





E.        Website















           

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar