Sejalan dengan perkembangan dan perubahan dalam pengaturan pengelolaan di bidang keuangan negara, Maka dibutuhkan kecepatan dan ketepatan penyampaian data dan informasi mengenai rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari instansi Pemerintah sebagai masukan bagi Menteri untuk penetapan kebijakan di bidang PNBP. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, namun dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan pengelolaan keuangan negara, sehingga dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang lebih sesuai dengan perkembangan terkini.
Dikarenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional, oleh karena itu pengelolaan PNBP perlu dioptimalkan antara lain melalui peningkatan kualitas dalam penyusunan dan penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang lebih realistis, akuntabel serta transparan.
__________________
Bentuk-bentuk Penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan Regulasi yang dibutuhkan terjadi pada Badan Layanan Umum untuk Perguruan Tinggi Negeri
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seluruhnya harus disetor ke kas negara, jika dibutuhkan, dana tersebut proses pencairannya melalui birokrasi keuangan cukup panjang dan ketat. Hal ini kadang mengambat kelancaran pelaksanaan kegiatan akademik di PTN. Bila pengelolaan keuangan PTN mengacu pada konsep BLU (Badan Layanan Umum), maka tidak seluruh pendapatan PTN harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh PTN bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.
Usulan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) pada awalnya mendapat tantangan dari Dikti yang pada saat itu sangat berkeinginan untuk mewujudkan PT BHP. Dengan semakin banyaknya temuan penyimpangan penerimaan dan penggunaan PNBP di beberapa PTN dan tingginya resiko pelanggaran hukum, maka pada Rembuk Pendidikan Nasional pada tanggal 4-6 Februari 2008 di Jakarta dan beberapa pertemuan rektor PTN se-Indonesia, maka disepakati bahwa PTN dapat mengusulkan PK BLU.
Dasar Hukum BLU:
UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
PP No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Permendiknas No 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Permendiknas No 33 tahun 2009 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum
Dasar Hukum PNBP:
UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
UU No 19 tahun 2004 tentang Menetapkan PP pengganti UU no 1 tahun 2004
PP No 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan
PP no 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
UU no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negera bukan pajak
PP No 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lampiran IIA item 14 tentang Pendidikan)
PP no 73 tahun 1999 tentang tatacara penggunaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu
KMK No S-465/MK.03/2000 tentang Kriteria Mengenai Pengelolaan Dana Non Budgetair
___________________
http://www.kopertis12.or.id/2011/01/18/badan-layanan-umum-blu-penerimaan-negara-bukan-pajak-pnbp.html
KMK No 115/KMK.06/2001 tentang tata cara penggunaan penerimaan Negara bukan pajak pada perguruan tinggi negeri
PP No 22 tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
PP no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
PP no 38 tahun 2008 tentang perubahan atas PP no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
PMK No. 83/PMK.05/2008 tentang Penggunaan anggaran yang dananya bersumbar dari setoran penerimaan Negara bukan pajak atas biaya seleksi nasional masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2008
PP no 29 tahun 2009 tentang tatacara penentuan jumlah, pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang terhutang
Surat Dirjen DIKTI No.500/D/T/2008, tanggal 19 Februari 2008 (situs asl
Kendala dalam penerapan ketentuan tentang PNBP1 ) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perguruan Tinggi yang Berstatus Badan Hukum
pada PTN yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) tidak sejalan dengan
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP (UU PNBP)
2 .Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan
Negara),
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(UUPerbendaharaan Negara). Berdasarkan UU PNBP,
PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 115/KMIK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PNBP dari PTN terdiri atas sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk PTN, dan hasil kontrak kerja sesuai peran dan fungsi perguruan tinggi. Adapun PNBP lainnya adalah hasil penjualan produk dari penyelenggaraan pendidikan tinggi serta sumbangan atau hibah perorangan, lembaga pemerintah dan non pemerintah, dan penerimaan dari masyarakat
Menurut Pasal 4 UU PNBP, dinyatakan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara, jika tidak diserahkan sesuai dengan aturan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat, sanksi bagi yang tidak menyetorkan PNBP ke kas Negara dinyatakan dalam Pasal 21, yaitu dipidana 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PNBP yang terutang. Mekanisme pengelolaan PNBP dengan sistem APBN sangat menyulitkan bagi sebuah PTN karena harus menunggu persetujuan melalui Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Keuangan dan DPR-RI.
Menurut Pasal 4 UU PNBP, dinyatakan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara, jika tidak diserahkan sesuai dengan aturan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat, sanksi bagi yang tidak menyetorkan PNBP ke kas Negara dinyatakan dalam Pasal 21, yaitu dipidana 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PNBP yang terutang. Mekanisme pengelolaan PNBP dengan sistem APBN sangat menyulitkan bagi sebuah PTN karena harus menunggu persetujuan melalui Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Keuangan dan DPR-RI.
Proses revisi memerlukan waktu lama dan persetujuannya sering terjadi pada akhir tahun. Mekanisme dan prosedur seperti ini sangat tidak cocok dengan irama kegiatan perguruan tinggi yang harus melayani jasa pendidikan. Oleh sebab itu beberapa PTN telah mengambil langkah untuk menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara.
___________________________
olehSofian Effendi
Usaha-usaha yang pernah dilakukan Pemerintah
1 ) Penetapan Surat Dirjen Dikti No.500/D/T/2008, tanggal 19 Februari 2008 Isi surat
tersebut terdiri dari butir penting:
a). Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara tidak perlu memasukkan
PNBP kedalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PT BHMN,
b). Perguruan Tinggi Negeri yang lain diminta untuk segera mempersiapkan
segala sesuatu yang diperlukan untuk menjadi Badan Layanan Umum.
2 ) Penyegaran PNBP
3 ) Rapat dengar pendapat Komisi x DPR-RI dengan Rektor UI, Rektor UGM, Rektor
ITB, \ Rektor IPB dan Rektor UT
Ada 3 kategori Pola pengelolaan keuangan di Perguruan Tinggi Negeri, antara lain :
1). 8 PTN yang berstatus BHMN sebelum UU BHP dibatalkan
UI, UGM, ITB, IPB, USU, UPN, UNAIR, UNHAN masih diberi waktu 3 tahun sejak
UI, UGM, ITB, IPB, USU, UPN, UNAIR, UNHAN masih diberi waktu 3 tahun sejak
UU BHP dibatalkan yaitu selambat-lamabatnya 31 Desmber 2012, untuk
menyesuaikan pengelolaan keuangannya ke pola keuangan BLU. Selama masa
transisi ini mereka masih memiliki otomomi mengelola keuangannya termasuk
mengelola dana cadangan sendiri yang diperoleh dari kerjasama dgn pihak lain, hasil
usaha sendiri, hibah tak terikat dll. PP No. 66 tahun 2010 pasal 208 dan 220
2) PTN yang mempergunakan pola pengelolaan keuangan BLU
PT dengan pola pengelolaan keuangan BLU boleh mengelola dana cadangan sendiri yang
bersumber selain dari jasa layanan masyarakat dan APBN/APBD, juga hasil kerjasama
dengan pihak lain, hasil usaha sendiri, hibah tidak terikat. Kewenangan ini terdapat di :
PP 23 tahun 2005 tentang pengelolaan BLU pasal 14 ayat 1, 2 dan 4.
PP 23 tahun 2005 tentang pengelolaan BLU pasal 14 ayat 1, 2 dan 4.
3).PTN yang mempergunakan pola pengelolaan keuangan negara (Pola PNBP) TIDAK
BOLEH mengelola dana cadangan sendiri baik yang diperoleh dari atau bukan dari dana
masyarakat, pengelolaan keuangannya berpedoman kepada :
-UU no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negera bukan pajak
-PP No 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
-UU no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negera bukan pajak
-PP No 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lampiran IIA item 14 tentang Pendidikan)
-PP no 73 tahun 1999 tentang tatacara penggunaan penerimaan negara bukan pajak
-PP no 73 tahun 1999 tentang tatacara penggunaan penerimaan negara bukan pajak
yang bersumber dari kegiatan tertentu.
Jadi kesimpulannya PT yang termasuk kategori 1 dan 2 boleh mengelola dana cadangan sendiri yang diperoleh dari usaha PT itu sendiri ( yang bukan dari dana masyarakat/jasa layanan masyarakat).
______________________
B. Permasalahan
Berdasarkan Latar Belakang tersebut diatas, maka permasalahan yang akan
diteliti adalah:
1. Bagaimana Peran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam
mendukung Pembangunan?
2. Apakah bentuk-bentuk penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan regulasi
yang dibutuhkan pada Badan Layanan Umum terutama pada tingkat
Perguruan Tinggi Negeri?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui dan menganalisis Peran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) dalam rangka mendukung Pembangunan.
2. Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk-bentuk penyimpangan atas
pengelolaan PNBP dan regulasi yang dibutuhkan pada Badan Layanan Umum
terutama pada tingkat Perguruan Tinggi Negeri?
D. Kegunaaan Penelitian
1. Secara Teoritis
Untuk pengembangan keilmuan dibidang hukum yang terkait dengan peran
PNBP (Penerimaaan Negara Bukan Pajak) dalam rangka mendukung
Pembangunan.
2. Secara Praktis
Untuk Mencegah/menangkal bentuk-bentuk penyimpangan atas pengelolaan
PNBP dan regulasi yang dibutuhkan pada Badan Layanan Umum terutama
pada tingkat Perguruan Tinggi Negeri.
E. Kerangka Teori dan Kerangka Konsepsional
E.1 Kerangka Teori
Peran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional, oleh karena itu pengelolaan PNBP perlu dioptimalkan antara lain melalui peningkatan kualitas dalam penyusunan dan penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang lebih realistis, akuntabel serta transparan. Agar ketentuan tentang tata cara penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP dapat berjalan sesuai yang diharapkan, salah satu hal yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pengenaan sanksi terhadap Instansi Pemerintah yang tidak atau terlambat menyampaikan rencana dan laporan realisasi PNBP. Tujuan dari pengenaan sanksi ini adalah agar Instansi Pemerintah terpacu dan berusaha untuk selalu menyampaikan rencana dan laporan realisasi PNBP secara tertib dan tepat waktu. Dengan demikian, proses penyusunan rencana dan laporan realisasi PNBP diharapkan akan berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
__________________
E.2 Kerangka Konsepsional
Sesuai dengan judul penelitian, pokok bahasannya adalah Peran PNBP
(Penerimaaan Negara Bukan Pajak) dalam mendukung pembangunan dan bentuk-
bentuk penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan regulasi yang dibutuhkan pada
badan layanan umum terutama pada tingkat perguruan tinggi negeri. Oleh karena
itu penelitian ini dilakukan dengan dasar bahwa Implementasi peran PNBP dalam
mendukung pembangunan masih belum terlaksana optimal sebagaimana mestinya
dikarenakan antara lain melalui peningkatan kualitas dalam penyusunan dan
penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang harus lebih realistis, akuntabel
serta transparan terutama dalam pengelolaan PNBP dan regulasi yang dibutuhkan
terutama pada badan layanan umum terutama pada tingkat perguruan tinggi negeri.
a. Peran
Secara etimologi, kata peran berasal dari kata “peran” atau “role” dalam kamus
oxford dictionary diartikan : Actor’s part; one’s task or function. Yang berarti
aktor; tugas seseorang atau fungsi.[1]
Istilah peran dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia” mempunyai arti pemain
sandiwara (film), tukang lawak pada permainan makyong, perangkat tingkah
yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat.[2]
Ketika istilah peran digunakan dalam lingkungan pekerjaan, maka seseorang yang diberi (atau mendapatkan) sesuatu posisi, juga diharapkan menjalankan perannya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pekerjaan tersebut. Karena itulah ada yang disebut dengan role expectation. Harapan mengenai peran seseorang dalam posisinya, dapat dibedakan atas harapan dari si pemberi tugas dan harapan dari orang yang menerima manfaat dari pekerjaan/posisi tersebut.
Istilah peran, dipinjam dari panggung sandiwara untuk mencoba menjelaskan apa saja yang bisa dimainkan oleh seorang aktor. Peran sebagai suatu fungsi yang dibawakan seseorang ketika menduduki suatu karakteristik (posisi) dalam struktur sosial. Kepala sekolah adalah seperti aktor panggung teater.
Dalam konteks dengan peran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam mendukung pembangunan dapat diartikan sebagai fungsi PNBP dalam mendukung pembangunan terutama dalam hal-hal yang dapat ditimbulkan atas segala macam bentuk-bentuk penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan regulasi yang dibutuhkan pada badan layanan umum terutama pada tingkat perguruan tinggi negeri.
____________________
[1] The New Oxford Illustrated Dictionary, ( Oxford University Press, 1982), 1466.
[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 2005),854.
b. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Menurut Undang-undang Republik Indonesia NOMOR 20 TAHUN 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)1 adalah seluruh penerimaan
Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Disamping itu juga PNBP mempunyai peran yang strategis dalam mendukung
pembiayaan pembangunan nasional, oleh karena itu pengelolaan PNBP perlu
dioptimalkan antara lain melalui peningkatan kualitas dalam penyusunan dan
penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang lebih realistis,
akuntabel serta transparan.
C. Bentuk-bentuk penyimpangan Atas Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara
Bukan Pajak).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia perilaku menyimpang diartikan sebagai tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat.[1]
Sedangkan menurut pengertiannya Bentuk-bentuk penyimpangan Atas
Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah segala sesuatu
penerimaan atau pendapatan yang bertentangan dengan Norma-norma hukum
yang ada dan akan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara
karena aplikasinya tidak sesuai dengan aturan hukum yang sudah ada.
D. Regulasi
Regulasi adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Regulasi diamanatkan oleh upaya negara untuk menghasilkan hasil yang tidak mungkin sebaliknya terjadi, memproduksi atau mencegah hasil di tempat yang berbeda dengan apa yang dinyatakan mungkin terjadi, atau memproduksi atau mencegah hasil dalam rentang waktu yang berbeda daripada yang akan terjadi. Dengan cara ini, Regulasi dapat dilihat sebagai artefak laporan pelaksanaan kebijakan.
Regulasi diamanatkan oleh upaya negara untuk menghasilkan hasil yang tidak mungkin sebaliknya terjadi, memproduksi atau mencegah hasil di tempat yang berbeda dengan apa yang dinyatakan mungkin terjadi, atau memproduksi atau mencegah hasil dalam rentang waktu yang berbeda daripada yang akan terjadi. Dengan cara ini, Regulasi dapat dilihat sebagai artefak laporan pelaksanaan kebijakan.
__________________
Undang-undang Republik Indonesia NOMOR 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
(1) Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 2005).
F. Metode Penelitian
Dalam rangka memperoleh data untuk penelitian ini, metode-metode yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Tipe Penelitian
Tipe penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif-empiris.
Penelitian hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data-data berupa dokumen hukum baik yang berupa peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, jurnal, hasil penelitian sebelumnya, buku-buku dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Salah satu ciri penggunaaan pendekatan normatif, yaitu melalui analisis dan kajian terhadap norma-norma terkait yang berlaku (“existing laws and regulations”).
2. Sifat Penelitian
Sifat Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik
dengan perbandingan. Penelitian yang bersifat deskriptif pada umumnya memiliki
ciri-ciri yaitu: (a) memusatkan diri pada pemecahan masalah-masalah yang ada
pada masa sekarang, pada masalah-masalah yang aktual, serta (b) data yang
dikumpulkan mula-mula disusun, dijelaskan kemudian dianalisa.
Sedangkan yang dimaksud dengan analitik adalah menggambarkan fakta-fakta
yang diteliti, dihubungkan, dibandingkan dan dianalisa secara yuridis dengan
menggunakan pisau analisa berupa peraturan perundang-undangan, teori ilmu
hukum serta pendapat para ahli hukum sehingga dapat menuntaskan dan menjawab
pokok permasalahan sebagaimana dikemukakan pada identifikasi permasalahan.
Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menganalisa bagaimana
peran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam rangka mendukung
pembangunan dan bentuk-bentuk penyimpangan atas pengelolaan PNBP dan
regulasi yang dibutuhkan pada badan layanan umum terutama pada tingkat
perguruan tinggi negeri.
_____________________
Kamus Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008, hlm.131.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Ed. 1, Prenada Media Group Jakarta, 2006. Hlm.26
Soerjono soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet Ke-3, Jakarta, Universitas Indonesia Press, 1984, hlm 10... Suatu penelitian dengan deskriptif untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah terutama untuk mempertegas hipotesa- hipotesa, agar dapat membantu didalam memperkuat teori-teori lama, atau didalam kerangka menyusun teori-teori baru.
Winarno Surachmad, Dasar dan teknik Research: Pengantar metodologi ilmiah, CV. Tarsito, Bnadung, 1970, hlm. 132.
3. Tahapan Penelitian
Penelitian hukum ini dilakukan dalam 1 (Satu) tahap, yaitu :
a. Penelitian Kepustakaan
Penelitian Kepustakaan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder,
berupa bahan-bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer yakni
peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum sekunder yakni
bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan lebih lanjut pada bahan
hukum primer seperti literatur dan hasil penelitian, dan bahan hukum tertier
yakni bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap
bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum, internet dan lain-
lain.
4. Analisa Data
Dalam penelitian hukum ini, metode analisa data yang digunakan
adalah analisis kualitatif. Penerapan metodologi bersifat luwes, tidak terlalu
rinci, tidak harus mendefiniskan konsep, memberi kemungkinan bagi
perubahan-perubahan manakala ditemukan fakta yang lebih mendasar,
menarik, unik dan bermakna dilapangan.
Metode dalam penelitian kualitatif memiliki ciri-ciri yang unik
berkenaan dengan permasalahan penelitian (bermula dari pernyataan luas dan
umum), pengumpulan data (fleksibel, terbuka, kualitatif), penyimpulan temuan
(induktif dan tidak digeneralisasikan). Tujuan akhir dari penelitian kualitatif
pada umumnya adalah untuk memahami (“To Understand”), Fenomena
tertentu, dalam hal ini mekanisme dan implementasi penyelesaian berbagai
jenis sengketa.
_____________________
Sri Mamudji, dkkk, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta, Badan Penerbit FH UI, 2005, hlm. 28.
Burhan Bungin (ed), Analisis Data Penelitian Kualitatif, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003, hlm. 39.
Prasetya Irawan, Logika dan Prosedur Penelitian, STIA Press, 1999, hlm. 80-81.
G. Sistematika Penulisan
Dalam penelitian hukum ini penulisan laporan disusun dengan sistematika sebagai
berikut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Permasal
C. Tujuan Penelitian
D. Kegunaan Penelitian
E. Kerangka Teori dan Kerangka Konsepsional
E.1 Kerangka Teori
E.2 Kerangka Konsepsional
F. Metode Penelitian
G. Sistematika Penulisan
BAB II PERAN PNBP (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK)
DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN
A. Mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembiayaan
pembangunan nasional.
B. Dalam pengelolaan PNBP perlu dioptimalkan antara lain melalui peningkatan
kualitas dalam penyusunan dan penyampaian rencana dan laporan realisasi
PNBP yang lebih realistis, akuntabel serta transparan.
BAB III BENTUK-BENTUK PENYIMPANGAN ATAS PENGELOLAAN (PNBP)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN REGULASI YANG
DIBUTUHKAN PADA BADAN LAYANAN UMUM TERUTAMA PADA
TINGKAT PERGURUAN TINGGI NEGERI (PTN)
A. 8 PTN yang berstatus BHMN sebelum UU BHP dibatalkan UI, UGM, ITB,
IPB, USU, UPN, UNAIR, UNHAN masih diberi waktu 3 tahun sejak UU
BHP dibatalkan yaitu selambat-lamabatnya 31 Desmber 2012, untuk
menyesuaikan pengelolaan keuangannya ke pola keuangan BLU.
B. PTN yang mempergunakan pola pengelolaan keuangan BLU
C. PTN yang mempergunakan pola pengelolaan keuangan negara (Pola PNBP)
tidak Boleh mengelola dana cadangan sendiri baik yang diperoleh dari atau
bukan dari dana masyarakat.
BAB IV ANALISIS TERHADAP PERAN PNBP (PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK) DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DAN
BENTUK- BENTUK PENYIMPANGAN ATAS PENGELOLAAN (PNBP)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN REGULASI YANG
DIBUTUHKAN PADA BADAN LAYANAN UMUM TERUTAMA PADA
TINGKAT PERGURUAN TINGGI NEGERI (PTN)
A. Peran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
B. Bentuk-bentuk penyimpangan Atas Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara
Bukan Pajak).
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku –Buku
The New Oxford Illustrated Dictionary, ( Oxford University Press, 1982), 1466.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta :
Balai Pustaka, 2005),854.
Undang-undang Republik Indonesia NOMOR 20 TAHUN 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta :
Balai Pustaka, 2005).
Kamus Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Jakarta:
Pusat Bahasa, 2008, hlm.131.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Ed. 1, Prenada Media Group Jakarta,
2006. Hlm.26
Soerjono soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet Ke-3, Jakarta,
Universitas Indonesia Press, 1984, hlm 10... Suatu penelitian dengan deskriptif untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah terutama untuk mempertegas hipotesa- hipotesa, agar dapat membantu didalam memperkuat teori-teori lama, atau didalam kerangka menyusun teori-teori baru.
Winarno Surachmad, Dasar dan teknik Research: Pengantar metodologi ilmiah,
CV. Tarsito, Bnadung, 1970, hlm. 132.
Sri Mamudji, dkkk, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta,
Badan Penerbit FH UI, 2005, hlm. 28.
Burhan Bungin (ed), Analisis Data Penelitian Kualitatif,
Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003, hlm. 39.
Prasetya Irawan, Logika dan Prosedur Penelitian, STIA Press, 1999, hlm. 80-81.
B. KAMUS
Kamus Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Jakarta:
Pusat Bahasa, 2008, hlm.131.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP
Indonesia, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
jawab keuangan Negara
2004
Indonesia, PP No 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintahan
Indonesia,PP no 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Indonesia,UU no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negera bukan pajak
Indonesia, PP No 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lampiran IIA item 14 tentang Pendidikan)
Indonesia,PP no 73 tahun 1999 tentang tatacara penggunaan penerimaan negara
bukan pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu
Indonesia,KMK No S-465/MK.03/2000 tentang Kriteria Mengenai Pengelolaan
Dana Non Budgetair
Indonesia, UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
Indonesia,UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
Indonesia,PP No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum
Indonesia,Permendiknas No 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Indonesia, Permendiknas No 33 tahun 2009 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan
Pengawas Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan umum
E. Website
Tidak ada komentar:
Posting Komentar